COVID-19 Mereda, Kejagung Didesak Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Asabri

Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung didesak memburu aset-aset terdakwa dan tersangka megakorupsi Asabri, baik di dalam maupun luar negeri untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Selain aset para tersangka dan terdakwa, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga segera melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitra tersangka dan terdakwa.
"Dulu terkendala karena COVID-19, sekarang sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/11).
Baca Juga:
Mabes Polri Beberkan Situasi Keamanan di Papua Jelang Pembukaan PON XX
Boyamin menyebutkan melandainya kasus COVID-19 dapat dimanfaatkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan pelacakan aset ke sejumlah negara yang diduga tempat terdakwa atau tersangka melakukan pencucian uang.
"Jadi mestinya bisa kerjakan sekarang, sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Amerika Serikat. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, tim penyidik harus bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun. Sehingga, siapapun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati dapat ditersangkakan.
Boyamin menyinggung soal ada nama terdakwa Asabri yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Informasi tersebut perlu ditelusuri oleh Kejagung.
"Ada nama terdakwa Asabri yang muncul di Forbes, maka Kejagung harus lacak informasi di Forbes tersebut terkait harta dari terdakwa tersebut," kata Boyamin.
Tidak hanya itu, persidangan perkara korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mengungkap sejumlah fakta, di antaranya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Di mana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan terdakwa dengan Asabri yang menggunakan nama keduanya.

Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga ada keterangan yang dipandang hakim tidak wajar.
Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya , Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani, yang disodorkan sekretaris atau OB (office boy). Namun yang mengagetkan ketua majelis hakim adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.
Hakim lantas mempertanyakan keterangan saksi Wijaya yang dinilai tidak logis, karena menandatangani atas perintah OB.
Ada saksi yang merupakan mitra dan komisaris di beberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru , namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.
Adanya fakta dan informasi di persidangan hendaknya menjadi celah bagi Kejaksaan Agung mengusut mitra-mitra yang terlibat bila ditemukan bukti cukup.
Baca Juga:
Tangkap Mahasiswa Papua saat Demo, Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat
"Pokoknya siapa pun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu, dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Boyamin berharap penyidik tidak pandang bulu dalam mengusut siapa pun yang terlibat megakorupsi Asabri. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Boyamin, penyidik akan menindak para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.
"Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapa pun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," tegas Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
