Tangkap Mahasiswa Papua saat Demo, Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat


Demonstrasi di depan Kedubes Amerika Serikat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/9). Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Tim Advokasi Mahasiswa Papua mengecam langkah Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap belasan anggotanya saat melakukan aksi di depan Kedubes Amerika Serikat.
Anggota Advokasi Michael Hilman mengkritik penindakan terhadap, aksi yang menuntut pembatalan New York Agreement, pembebasan semua Tahanan Politik Papua dan penarikan Militer dari Papua itu.
Baca Juga
"Pembubaran massa aksi dilakukan secara paksa dan tanpa dasar, massa aksi didorong masuk ke dalam mobil lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata Michael kepada wartawan, Jumat (1/10).
Michael menuturkan, massa aksi harus berdesakan di dalam mobil tahanan karena pintu terkunci dari luar.
Berdasarkan hasil pendampingan tim advokasi diketahui bahwa para korban dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
"Tim Advokasi menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana," jelas Michael.

Tim Advokasi juga menilai pembubaran secara paksa dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi. Padahal hal itu dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Termasuk Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," sebutnya.
Michael mendesak Polri meminta maaf kepada masyarakat Papua atas kejadian pelanggaran penangkapan dan penahanan terhadap masa aksi.
"Kami meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Hengki Haryadi) melepaskan 17 orang Papua yang ditangkap secara Paksa," tutup Michael.
Sekedar informasi, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang menggelar aksi.
Aksi itu memperingati Roma Agreement di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Kamis (30/9) dibubarkan paksa polisi. Bahkan, sebagian massa aksi ada yang langsung diangkut ke mobil Dalmas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengklaim, penangkapan itu karena aksi tersebut tanpa pemberitahuan dan melanggar protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga
Ribuan Aparat Disiagakan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS hingga Kantor PBB
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup

Mahasiswa Datang Bawa 'Pasukan' dan Mulai Padati Gerbang Belakang Gedung DPR
