Kejagung Sita Aset Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri

Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menyita aset milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), berupa tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi (m2). Penyitaan didasarkan pada surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 3 November 2021.
Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait dengan Teddy Tjokrosaputro.
"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Azer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Baca Juga:
Tangkap Mahasiswa Papua saat Demo, Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat
Tiga bidang tanah itu terbagi atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berbeda, masing-masing seluas 25.000 m2, 20.000 m2, dan 15.000 m2. Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu mal Ambon City Centre.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Direktur PT Rimo Lestari Internasional Teddy Tjockrosaputro adalah adik dari Benny Tjockrosaputro, terdakwa kasus pidana korupsi Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya.
Sebelumnya, penyidik telah menyita dua mobil mewah milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada pertengahan September lalu.

Teddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tindak hanya itu, Teddy diduga melakukan pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Empat tersangka lainnya masih dalam proses, termasuk Teddy Tjockrosaputro.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka korporasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
Baca Juga:
Mabes Polri Beberkan Situasi Keamanan di Papua Jelang Pembukaan PON XX
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengejar aset-aset para tersangka Asabri.
Pemburuan aset para tersangka itu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh megakorupsi senilai Rp22,78 triliun.
"Tim masih bergerak, tinggal finishing memformalkan, (dan) minta izin pengadilan," kata Supardi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
