Kemenag Tegaskan SE 15/2020 Bantu Proses Peribadahan di Masa Pandemi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Kemenag Tegaskan SE 15/2020 Bantu Proses Peribadahan di Masa Pandemi

Ilustrasi COVID-19, Foto: Kominfo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut dibuat untuk membantu proses peribadahan jemaat.

“Kita ingin semua bisa masuk ke area produktif, tidak hanya dari perspektif fisik tapi juga spiritualitas. Surat Edaran Menag sengaja dibuat untuk membantu proses peribadahan,” terang Thomas Pentury dalam keteranganya, Jumat (19/6).

Baca Juga:

Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Ia mengatakan, inti dari SE Menag agar warga bisa beribadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait syarat adanya surat keterangan sehat, menurut Thomas, itu lebih bersifat upaya agar penyelenggara rumah ibadah bisa menyelenggarakan ibadah mengikuti tata aturan yang berlaku.

“Kami gerharap semua jemaah Indonesia bisa mengikuti ibadah sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” tutup dia.

Dirjen Bimas Kristen Kemenag Prof. Dr. Thomas Pentury dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (19/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Secara umum, 57 persen dari 37 keuskupan di 34 provinsi belum melakukan ibadah fisik dan masih menggunakan live streaming atau online.

Sisanya sudah mulai dibuka dengan ibadah yang disesuaikan dengan kondisi gereja di masing-masing daerah dan melakukan protokol kesehatan yang ketat serta bersinergi dengan pemerintah terkait perizinan pelaksanaan ibadah.

Baca Juga

Kasus COVID-19 Terus Naik, Pemkot Surabaya Kembali Gelar PSBB

Thomas menjelaskan rekomendasi atau surat keterangan yang harus diminta oleh penyelenggara rumah ibadah dimaksud dalam edaran itu untuk memastikan peribadahan berjalan dengan baik dan bebas dari COVID-19.

"Itu kita maksudkan adalah upaya untuk pengelola harus siap menyelenggarakan ibadah jika kondisinya sudah aman. Kalau kondisi belum aman itu harusnya tidak boleh," kata Thomas. (Knu)

#COVID-19 #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Bagikan