MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mencatat, setidaknya ada sebanyak 127 biro perjalanan umrah yang ada di kota Solo, belum mengantongi izin dari Kemenag Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Perjalanan Haji dan Umarah, Kemenag Solo Rosyid Ali Safitri kepada wartawan, Jumat (19/1). Data tersebut merupakan hasil dari survei yang dilakukan langsung terhadap semua biro perjalanan umrah yang ada di Kota Bengawan.
"Kami sudah menerjunkan petugas, baik melakukan pendataan dan penyisiran. Ada sebanyak 127 biro perjalanan umrah yang belum mengantongi izin dari Kemenang Provinsi," kata Rosyid.
Ketika ditanya soal izin, kebanyakan dari mereka hanya mengantongi izin dari pusat saja. Padahal, jika biro perjalanan umrah membuka suatu cabang, harus ada izin dari wilayah.
"Misalnya mereka membuka cabang di Solo, ya, harus ada izin dari pihak kami. Mereka berdalih izin dari pusat saja sudah cukup. Padahal, itu tidak benar, karena izin dari wilayah itu sifatnya wajib," katanya.
Bahkan, sesegera mungkin pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kantor biro cabang tersebut. "Kita akan panggil mereka untuk melengkapi izin," tandasnya.
Apa yang dilakukan ini tak lepas dari upaya pencegahan, agar tak terulang kembali kejadian biro perjalanan umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour yang telah melakukan penipuan terhadap banyak orang. (Raditya Erwin)
Kemenag Solo Catat Ada 127 Biro Perjalanan Umrah Tak Berizin
Ilustrasi jemaah umrah (ANTARA FOTO/HO/pras)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Indonesia
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Tim pemantau menemukan selisih kapasitas ruang tidur pada sejumlah titik penampungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026