Kemenag Pulangkan 177 Calon Jemaah Haji yang Ditahan Imigrasi Filipina


Ilustrasi (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan akan berusaha memulangkan 177 calon jamaah haji yang ditahan pihak imigrasi Filipina.
"Walaupun calon jamaah haji itu melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemenlu, Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus ini," ucap M Yasin saat konferensi pers di gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Namun, lanjut M Yasin, bentuk tanggung jawab Kemenag hanya memulangkan calon jamaah yang tertipu pihak penyelenggara. Untuk pemberangkatan haji, Kemenag akan menyerahkan ke masing-masing korban.
"Kalau pemberangkatan hajinya (Kemenag) tidak (betanggung jawab) karena mereka memakai penyelenggara tidak resmi atau ilegal," pungkasnya kepada awak media.
Seperti diketahui, sebanyak 177 calon jamaah haji ditahan pihak imigrasi Filipina lantaran menggunakan paspor Filipina. Calon jamaah tersebut diketahui memakai biro travel ilegal yang tidak terdaftar di Kemenag. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman
