Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Karyawan LKBN Antara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Desember 2018
Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Karyawan LKBN Antara

Sejumlah karyawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara kembali turun ke jalan tuntut kesejahteraan. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah karyawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara kembali turun ke jalan pada Kamis (13/12). Tuntutan aksi ini meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengevaluasi direksi LKBN Antara yang tidak mengedepankan dialog dengan karyawan.

Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur mengatakan alasan pihaknya melakukan aksi pada hari ini karena bersamaan dengan peringatan hari ulang tahun ke-81 kantor berita itu. Pasalnya setelah pada aksi sebelumnya, Selasa 4 Desember lalu, massa aksi tidak ditemui Direktur Utama Meidyatama Suryodiningrat.

Karyawan LKBN Antara demo. Foto: Ist

"Tidak menghargai kesepakatan yang sudah dilakukan manajemen dengan karyawan dan melanggar sejumlah pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama," ujar Gofur melalui pers rilis yang diterima MerahPutih.com, Kamis (13/12).

Gofur menyampaikan, tuntutan pada aksi sebelumnya adalah kenaikan gaji 2018, pembayaran jasa produksi, tanda jasa pengabdian, pengangkatan karyawan pekerja waktu tidak tertentu (PKWT) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati.

Menurut dia, manajemen LKBN Antara telah melanggar sejumlah pasal dan ayat pada Perjanjian Kerja Bersama, antara lain tidak ada kenaikan gaji pada 2018 dan pemberian tanda jasa pengabdian yang tidak sesuai.

"Di tengah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, Direksi juga tidak mau segera menandatangani pembaruan Perjanjian Kerja Bersama yang sudah selesai dirundingkan dan malah meminta sejumlah perubahan atas naskah yang sebelumnya sudah disepakati," tuturnya.

Lebih lanjut, Gofur menjelaskan, perselisihan hubungan industrial antara manajemen LKBN Antara dan karyawan telah diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan saat ini pada tahap klarifikasi.

"Mediator Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah berpendapat pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama bukanlah sebuah wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum," katanya.

Logo HUT ke-81 Antara. Foto: ANTARA

Karena itu, pada aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun LKBN Antara, karyawan akan meminta Kementerian BUMN mengevaluasi direksi yang tindakannya selama ini telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Karyawan peserta aksi akan mendatangi Auditorium Adhyana yang berada di lantai dua Wisma Antara, lokasi peringatan hari ulang tahun yang dimeriahkan penampilan band Kotak, kemudian menuju ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara," pungkasnya. (Asp)

#LKBN ANTARA #Demonstrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Dunia
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Human Rights Activists News Agency yang berbasis di Amerika Serikat melaporkan jumlah korban tewas akibat aksi protes nasional di Iran telah melampaui 2.500 orang
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Indonesia
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Situasi Iran kian memanas usai ancaman invasi AS dan kerusuhan meluas. Komisi I DPR RI meminta Kemlu menyiapkan evakuasi demi keselamatan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Indonesia
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Situasi keamanan Iran memanas usai ancaman invasi Amerika Serikat. Kemlu RI mengimbau WNI menunda perjalanan dan meningkatkan kewaspadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Dunia
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Besarnya jumlah korban mengingatkan pada kekacauan yang menyertai Revolusi Islam 1979.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Dunia
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Kedubes Iran di Jakarta mengungkap penyebab kerusuhan massal di Iran yang menewaskan ribuan orang. Demo ekonomi disebut disusupi aksi kekerasan dan intervensi asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Indonesia
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Pengemudi ojek online menggelar demo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2). Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10 persen dan audit tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Dunia
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Sayangnya, pemadaman internet selama hampir empat hari yang diberlakukan otoritas Iran membuat sangat sulit untuk memverifikasi laporan secara independen.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Indonesia
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Menurut anggota Komisi I DPR, keamanan dan keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 12 Januari 2026
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi Delpedro Marhaen Cs dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Sidang dilanjutkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Bagikan