Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Karyawan LKBN Antara
Sejumlah karyawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara kembali turun ke jalan tuntut kesejahteraan. Foto: Ist
MerahPutih.com - Sejumlah karyawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara kembali turun ke jalan pada Kamis (13/12). Tuntutan aksi ini meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengevaluasi direksi LKBN Antara yang tidak mengedepankan dialog dengan karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur mengatakan alasan pihaknya melakukan aksi pada hari ini karena bersamaan dengan peringatan hari ulang tahun ke-81 kantor berita itu. Pasalnya setelah pada aksi sebelumnya, Selasa 4 Desember lalu, massa aksi tidak ditemui Direktur Utama Meidyatama Suryodiningrat.
"Tidak menghargai kesepakatan yang sudah dilakukan manajemen dengan karyawan dan melanggar sejumlah pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama," ujar Gofur melalui pers rilis yang diterima MerahPutih.com, Kamis (13/12).
Gofur menyampaikan, tuntutan pada aksi sebelumnya adalah kenaikan gaji 2018, pembayaran jasa produksi, tanda jasa pengabdian, pengangkatan karyawan pekerja waktu tidak tertentu (PKWT) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati.
Menurut dia, manajemen LKBN Antara telah melanggar sejumlah pasal dan ayat pada Perjanjian Kerja Bersama, antara lain tidak ada kenaikan gaji pada 2018 dan pemberian tanda jasa pengabdian yang tidak sesuai.
"Di tengah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, Direksi juga tidak mau segera menandatangani pembaruan Perjanjian Kerja Bersama yang sudah selesai dirundingkan dan malah meminta sejumlah perubahan atas naskah yang sebelumnya sudah disepakati," tuturnya.
Lebih lanjut, Gofur menjelaskan, perselisihan hubungan industrial antara manajemen LKBN Antara dan karyawan telah diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan saat ini pada tahap klarifikasi.
"Mediator Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah berpendapat pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama bukanlah sebuah wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum," katanya.
Karena itu, pada aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun LKBN Antara, karyawan akan meminta Kementerian BUMN mengevaluasi direksi yang tindakannya selama ini telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Karyawan peserta aksi akan mendatangi Auditorium Adhyana yang berada di lantai dua Wisma Antara, lokasi peringatan hari ulang tahun yang dimeriahkan penampilan band Kotak, kemudian menuju ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara