Kembali ke KPK, Brigjen Endar Disambut Tepuk Tangah Meriah Penyelidik dan Penyidik

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 Juli 2023
Kembali ke KPK, Brigjen Endar Disambut Tepuk Tangah Meriah Penyelidik dan Penyidik

Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro memperlihatkan surat penugasannya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Brigjen Endar Priantoro kembali menempati jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia sempat diberhentikan dengan hormat oleh lembaga antirasuah dan dipulangkan ke institusi Polri.


Endar bisa kembali mengemban tugas di KPK setelah adanya perbaikan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentiannya. SK tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2023 yang isinya mengubah SK terdahulu.

Baca Juga:

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Atas adanya SK tanggal 27 Juni 2023, Birgjen Endar kembali menginjak kaki di
Gedung Merah Putih KPK. Dia tiba sekira pukul 17.20 WIB. Kedatangan polisi jenderal satu tersebut disambut hangat oleh koleganya sesama anggota Polri yang juga menjadi pegawai KPK.

Berdasarkan pantauan, Endar menyambangu gedung lembaga antirasuah menggunakan mobil sedan berpelat dinas Kepolisian. Dia juga tampak mengenakan kemeja putih dan dasi berwarna merah.

Sesaat sebelum memasuki lobi kantor KPK, Endar mengaku membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut surat tugas itu akan diserahkan ke Ketua KPK Firli Bahuri.


"Nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap pimpinan dahulu," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7).

Endar langsung memasuki gedung antirasuah untuk bertemu langsung Pimpinan KPK. Ketika berada di dalam gedung, Endar disambut tepuk tangan meriah penyelidik dan penyidik.

Baca Juga:

KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan bahwa Brigjen Endar kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Ali menyebut kembalinya Brigjen Endar sebagai direktur penyelidikan dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antara KPK dan Polri.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Pencopotan Brigjen Endar

#KPK #Penyidik KPK #Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 36 menit lalu
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 57 menit lalu
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Bagikan