Kembali Dibuka Gibran, 14 Pasar Non-Esensial Kembali Bergeliat


Pedagang Pasar Klitikan Notoharjo, Solo Jawa Tengah kembali berjualan, Selasa (27/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 COVID-19, berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus.
Dalam SE tersebut, diatur pelonggaran aturan di antaranya membuka pasar tradisional non-esensial. Kebijakan itu membuat ekonomi pasar tradisional di Solo yang sempat mati suri kembali bergeliat.
Pelonggaran kebijakan itu juga disambut baik pedagang dan PKL di Pasar Klitikan Notoharjo dan Pasar Klewer Solo yang kini bisa kembali berjualan.
Baca Juga:
10 Pegawai Terpapar COVID-19, Kantor Kecamatan Jebres Solo Lockdown
Seorang pedagang Pasar Klewer Solo Agustino (53), mengaku baru hari Selasa ini berjualan lagi setelah tiga pekan pasar ditutup total akibat PPKM Darurat.
"Mulai hari ini (Selasa) sudah boleh berjualan. Alhamdulillah ada pelonggaran aturan soal PPKM Level 4," kata Agustino pada Merahputih.com, Selasa (27/7).
Ia berharap, tidak ada lagi kebijakan menutup pasar tradisional non-esensial karena akan mematikan ekonomi rakyat kecil. Pedagang berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Lebih baik pasar dibuka dibandingkan harus ditutup total. Karena itu mematikan ekonomi rakyat kecil. Sekarang pasar kembali bergeliat," katanya.

Sementara itu, pedagang Pasar Klitikan Notoharjo Sriyani (39) mengaku, pada hari pertama berjualan masih sepi pembeli. Pemkot harus gencarkan lagi melakukan sosialisasi terkait dibukanya pasar non-esensial.
"Pasar Klitikan Notoharjo sudah terlalu lama ditutup, sekarang sudah dibuka perdana pasca-PPKM Darurat, belum banyak pembeli yang datang. Butuh sosialisasi lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memutuskan membuka sebanyak 14 pasar tradisional non-esensial atau di luar kebutuhan pokok mulai Selasa (27/7).
Pembukaan pasar non-esensial tersebut diatur dalam SE Wali Kota serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3.
Baca Juga:
Dishub Solo Klaim Mobilitas Warga Turun 40 Persen Selama PPKM Level 4
Sebanyak 14 pasar non-esensial yang dibuka tersebut, yakni Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Bambu, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Elpabes, Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, Pasar Panggungrejo, Pasar Burung dan Ikan Depok, dan Pasar Ledoksari.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menampik adanya pelonggaran aturan selama perpanjangan PPKM Level 4, pada 26 Juli sampai 2 Agustus.
Pelonggaran tersebut di antaranya membuka pasar non-esensial yang sebelumnya ditutup selama PPKM Darurat. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Dampak PPKM Darurat, 63.000 KPM Solo Mulai Menerima BST dari Kemensos
Bagikan
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
