Kematian Dokter Saat Pandemi Bisa Dicegah Jika Pemangku Kebijakan Paham Epidemi dan Penyakit

Sejumlah tenaga kesehatan mendorong peti mati berisi jenazah dokter Oki Alfin yang meninggal akibat COVID-19, di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/9). ANTARA FOTO/FB Anggoro
Merahputih.com - Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (PP IKABI) dr Patrianev Darwis SpB KV menyebutkan kematian dokter pada saat pandemi COVID-19 sebenarnya bisa dicegah.
Permasalahannya, menurut dia, karena pemangku kebijakan tidak paham apa itu epidemi dan apa itu penyakit.
"Kalau mereka paham apa itu tidak akan terjadi lonjakan kasus yang demikian cepat,” ujar Patrianev dikutip Antara, Minggu (1/8).
Baca juga:
Dia mengakui, penyakit akibat COVID-19 tersebut bisa sembuh jika ditangani dengan tepat, akan tetapi jika terjadi epidemi dan lonjakan kasus demikian cepat sehingga kapasitas fasilitas kesehatan tidak memadai maka akan menyebabkan banyak masyarakat yang terinfeksi tidak tertolong.
Patrianev membandingkan pada saat awal pandemi yang mana tenaga kesehatan menggunakan perlengkapan seadanya, akan tetapi dokter yang meninggal sedikit.
“Anehnya sekarang kita bekerja dengan perlengkapan yang lebih baik, tetapi terjadi kematian yang tinggi pada dokter dan tenaga kesehatan,” beber dia.
Pihaknya mencatat lebih dari 600 dokter meninggal dunia selama menangani pandemi. Bahkan pada Juli saja, dokter yang meninggal mencapai 168 orang. Padahal pada puncak pandemi pada Januari 2021, jumlah dokter yang meninggal sebanyak 68 orang.

“Kematian dokter meningkat drastis pada Juli ini, tiga kali lipat dari pada puncak gelombang pertama. Setiap hari ada lima hingga enam dokter yang meninggal pada bulan ini. Belum lagi kalau kita hitung dokter gigi, tenaga kesehatan, dan lainnya,” terang dia.
Dia menambahkan dokter yang terdampak bukan hanya dokter penyakit dalam, tetapi juga semua dokter. Dokter juga tidak mungkin mengangkat bendera putih karena terikat pada sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran.
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak yakni memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Memberikan pelayanan medis sesuai standar, menerima imbalan jasa, dan memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya,” terang dia.
Dokter memiliki risiko yang tinggi dikarenakan terpapar virus dalam jangka waktu yang lama, keletihan, kelelahan bekerja, stigmatisasi, stigmatisasi, kekerasan verbal dan fisik, hingga jam kerja yang panjang.
Baca juga:
Kemenkes dan ALODOKTER Adakan Pelatihan Demi Lancarnya Vaksinasi COVID-19
Dokter, lanjut dia, meninggal banyak dikarenakan tidak bisa menolak pasien, alat pelindung diri terbatas, pelacakan pasien terbatas, pemeriksaan swab baik antigen maupun PCR berbayar, dan pelacakan bahkan di fasilitas kesehatan jelek.
Dia berharap perlu adanya perlindungan negara terhadap dokter yang meninggal baik itu dokter ASN dan yang bukan ASN, tunjukkan simpati dan empati dan negara harus serius menangani COVID-19 serta tidak lagi membenturkan kesehatan dengan ekonomi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
