Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Keluarkan Imbauan, MUI Tegaskan Tak Boleh Anggap Enteng Covid-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2020
Keluarkan Imbauan, MUI Tegaskan Tak Boleh Anggap Enteng Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan bagi berbagai pihak yang akan menyelenggarakan acara terutama ijtima jamaah tabligh se Asia di Goa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kita tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona ini, karena kalau kita tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Baca Juga:

Catat, Indonesia Perpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Lewat Lebaran!

Menurut dia, karena virus ini menyebar dari orang ke orang dalam jarak dekat, maka setiap orang harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Itulah sebabnya MUI juga mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, agar terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus.

"Dan itu pulalah sebabnya banyak organisasi dan lembaga yang semula akan menyelenggarakan muktamar dan atau diskusi serta seminar membatalkan dan atau menundanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas dia.

virus corona
Ilustrasi wabah virus corona yang sudah dinyatakan sebagai pandemi dunia. (Foto: Pixabay/_freakwaze_)

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada pihak yang bersangkutan untuk membatalkan dan atau menundanya sampai situasi benar-benar kondusif. Ini sebagai upaya terhindarnya kita dan bangsa ini dari wabah Corona.

Karena kalau tidak, maka kontak jarak dekat diantara para peserta berupa jabat tangan atau cium pipi, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung tentu akan terjadi penularan.

Baca Juga:

Pemerintah Minta Pasien Positif Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri di Rumah

Bisa juga ketika berada di tempat acara lalu menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus tersebut, lalu tangan mengusap mata, hidung dan mulut atau membran mucus lainnya, maka hal-hal yang seperti itu tentu berisiko penularan.

"Oleh karena itu kaidah dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil mashalih atau menghindari dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dari menarik kemashlahatan tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidak mengenai diri dan bangsa ini," tutup dia. (*)

#MUI #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Bagikan