Catat, Indonesia Perpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Lewat Lebaran!
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah). ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona.
Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020
Baca Juga
"Iya, benar," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).
Jika melihat periode darurat wabah virus corona itu, artinya berlaku sepanjang bulan puasa atau ramadan 2020 yang diperkirakan mulai dari 24 atau 25 April. Bahkan, status masa darurat bencana wabah virus corona ini berlangsung sampai lewat jatuhnya hari raya Idul Fitri tahun ini antara 24-25 Mei 2020 ini.
Pada surat itu, dijelaskan perpanjangan masa darurat dikarenakan penyebaran COVID-19 semakin meluas di Indonesia dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus mematikan tersebut bisa berimbas pada kerugian harta benda, berdampak psikologis pada warga serta mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat.
Seperti diketahui, hingga Senin (16/3) kemarin kasus pasien yang terpapar virus corona berjumlah 134 orang. Pada hari sebelumnya jumlah pasien Covid-19 ada 117 orang dan bertambah 17.
Baca Juga
Bencana Simalakama Isolasi Pasien Positif Corona di Rumah Versi Pakar
"Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.
Untuk 17 pasien itu tersebar di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien). (*)
Bagikan
Berita Terkait
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
Korban Tewas Bencana Sumatra Tembus 753 Jiwa, 3,3 Juta Orang Terdampak
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid