Keluarga Tak Percaya Diplomat Arya Bunuh Diri, Legislator Soroti Pertaruhan Nama Polri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Keluarga Tak Percaya Diplomat Arya Bunuh Diri, Legislator Soroti Pertaruhan Nama Polri

Diplomat Arya Daru Pangayunan/ Instagram

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Legislator DPR angkat suara menanggapi pernyataan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan yang menolak kematian korban disebabkan karena bunuh diri.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri untuk secara serius mendengar dan mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga serta melanjutkan proses penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

“Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga,” ujar Abdullah kepada awak media, Rabu (30/7).

Baca juga:

Analisa Psikologi Forensik: Diplomat Arya Bunuh Diri karena Burn Out

Menurutnya, penegakan hukum yang adil harus mengedepankan kejelasan dan kepastian, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan jiwa seorang aparatur sipil negara yang berdinas sebagai diplomat.

“Kita bicara tentang seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya,” paparnya.

Abdullah juga mengimbau Kepolisian agar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara berkala untuk mencegah spekulasi liar yang justru bisa merugikan banyak pihak, termasuk keluarga almarhum dan institusi negara.

Baca juga:

Handphone Korban Masih Belum Ditemukan, Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tak Dihentikan

“Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).

Kemarin, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Jadi, Arya dianggap mati bunuh diri.

Baca juga:

Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Umumkan Diplomat Arya Tewas Bunuh Diri

Sebaliknya, pihak keluarga secara terbuka menyatakan ketidaksepakatan terhadap dugaan kematian karena bunuh diri.

Meta Bagus, kakak ipar Arya, mengungkapkan almarhum dikenal sebagai sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berat selama hidupnya.

Untuk itu, Meta mewakili pihak keluarga Arya meminta pihak kepolisian tidak menghentikan kasus itu dan mendesak polisi melanjutkan penyelidikan. (Pon)

#Arya Daru Pangayunan #Polri #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Bagikan