Keluarga Tak Percaya Diplomat Arya Bunuh Diri, Legislator Soroti Pertaruhan Nama Polri
Diplomat Arya Daru Pangayunan/ Instagram
MerahPutih.com - Legislator DPR angkat suara menanggapi pernyataan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan yang menolak kematian korban disebabkan karena bunuh diri.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri untuk secara serius mendengar dan mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga serta melanjutkan proses penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
“Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga,” ujar Abdullah kepada awak media, Rabu (30/7).
Baca juga:
Analisa Psikologi Forensik: Diplomat Arya Bunuh Diri karena Burn Out
Menurutnya, penegakan hukum yang adil harus mengedepankan kejelasan dan kepastian, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan jiwa seorang aparatur sipil negara yang berdinas sebagai diplomat.
“Kita bicara tentang seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya,” paparnya.
Abdullah juga mengimbau Kepolisian agar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara berkala untuk mencegah spekulasi liar yang justru bisa merugikan banyak pihak, termasuk keluarga almarhum dan institusi negara.
Baca juga:
Handphone Korban Masih Belum Ditemukan, Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tak Dihentikan
“Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).
Kemarin, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Jadi, Arya dianggap mati bunuh diri.
Baca juga:
Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Umumkan Diplomat Arya Tewas Bunuh Diri
Sebaliknya, pihak keluarga secara terbuka menyatakan ketidaksepakatan terhadap dugaan kematian karena bunuh diri.
Meta Bagus, kakak ipar Arya, mengungkapkan almarhum dikenal sebagai sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berat selama hidupnya.
Untuk itu, Meta mewakili pihak keluarga Arya meminta pihak kepolisian tidak menghentikan kasus itu dan mendesak polisi melanjutkan penyelidikan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi