Keluarga Ingin Kasus Rudapaksa Anak di Lutim Dibuka Lagi, Polisi: Harus Ada Bukti Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Oktober 2021
Keluarga Ingin Kasus Rudapaksa Anak di Lutim Dibuka Lagi, Polisi: Harus Ada Bukti Baru

Ilustrasi anak alami kekerasan. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dipersilahkan kembali mengajukan bukti baru terkait kasus rudapaksa atau dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap ketiga anak oleh ayahnya berinsial SA di Kabupaten Luwu Timur. Hal itu setelah polisi mengeluarkan SP3 pada 2019 lalu kemudian dan saat ini viral di media sosial.

"Karena LBH juga ada dalam tim pelapor, maka kami terbuka manakala keluarga korban ingin membuka kasus ini, harus ada bukti (baru) yang diajukan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dikutip Antara, Sabtu (9/10).

Polisi saat ini sudah terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH sebagai pendamping hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus tersebut, agar bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:

20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma

"Kami terbuka sekarang, apabila korban dan LBH punya bukti baru silahkan berikan kepada kami, maka kami akan tindaklanjuti," katanya.

Ia menjelaskan untuk membuka kasus melalui gugatan harus menyertakan bukti baru dan mempersilahkan LBH mengajukannya. Namun apabila mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum ada dalam aturan Polri yakni mempraperadilankan penyidiknya.

Pihaknya juga mempersilahkan apabila pihak keluarga yang tidak menerima atas putusan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, bisa mengajukan langkah hukum lain.

"Apabila keluarga korban ini tidak menerima, bisa lakukan praperadilan," beber dia.

Kendati peluang praperadilan itu terbuka, karena menganggap penyelidikan itu tidak benar dimata mereka, tetapi jangan salah, penyidik juga bisa menuntut balik bilamana kasus ini tidak terbukti.

Kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di Lutim, memang sudah ada hasil visum bahkan dua kali. Pertama di Puskesmas Malili, namun tidak mempercayai, kemudian dilaksanakan kedua kalinya di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, hasilnya sama, tidak ada tanda kerusakan organ seksual pada anak.

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

"Bagaimana kalau tidak ada hasil visum, polisi mau lakukan pemeriksaan apa kepada bapaknya, tidak bisa. Bahkan hasil visumnya (kerusakan organ seksual) tidak ada, ini harus dipahami, jangan termakan hoaks," tandas dia.

Zulpan menyampaikan, apa yang beredar di media sosial maupun dikutip media arus utama terkait artikel yang beredar, itu adalah tidak benar alias hoaks.

"Jelas hoaks donk, ini judulnya anak saya diperkosa, padahal ini tidak diperkosa bahkan dicabuli pun tidak, bagaimana dia bisa bilang diperkosa. Anak ini umur tiga tahun masa diperkosa, lima tahun, tujuh tahun. Bahasanya sudah keliru kan, dia tahu dari mana diperkosa," beber dia.

Sebelumnya, SA melaporkan mantan suaminya RA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinisial AL, MR, dan AL, pada 2019 lalu. Belakang kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti, dan kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses SP3.

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Tim penasehat hukum dari LBH Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penyelidikan pada kasus itu, sehingga harus dibuka kembali.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," paparnya penasehat pelapor, Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, kepada wartawan. (*)

#Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
Seorang lansia ditangkap di KRL Jakarta–Bogor karena pelecehan seksual. Meski korban tidak melanjutkan ke jalur hukum, pelaku dilarang naik KRL seumur hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Indonesia
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Indonesia
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kementerian PP-PA menyebut buku The Broken String sebagai contoh pentingnya korban kekerasan seksual berani untuk mengungkap kasusnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak aparat mengusut tuntas kematian mahasiswi Unima di Tomohon yang diduga terkait tekanan psikologis dan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Bagikan