Kelompok Anarko Rekrut Anak Muda untuk Buat Kerusuhan saat COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 April 2020
Kelompok Anarko Rekrut Anak Muda untuk Buat Kerusuhan saat COVID-19

Aksi vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang bikin warga geger. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kelima pemuda kelompok Anarcho Syndicalism yang nekat coba membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona ternyata hendak merencanakan aksi vandalisme besar-besaran guna membuat keributan di Tanah Air.

Hal ini diketahui dari pemeriksaan percakapan para pelaku lewat aplikasi telegram. Caranya, para peaku hendak melakukan aksi vandalisme besar-besaran guna memprovokasi masyarakat.

Baca Juga

Lakukan Vandalisme 'Mati Konyol atau Melawan', 5 Remaja Diciduk Polisi

Dari hasil membuka telepon genggam, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama di beberala kota besar di Pulau Jawa. Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran, membakar dan juga menjarah.

"Inilah kelompok ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4)

aksi vandalisme
Aksi vandalisme kelompok Anarko. Foto: Net

Kelompok ini diyakini tersebar di beberapa daerah di Tanah Air. Ada di Jakarta, Bandung juga beberapa wilayah lain di Pulau Jawa. Untuk itu, polisi akan melakukan pengembangan guna memburu yang lain. Rata-rata anggotanya adalah anak muda.

Mulai dari yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas hingga mahasiswa. Bahkan ada juga mereka yang putus pendidikan hingga pengangguran.

Baca Juga

PT KCI Kecam Aksi Pelemparan Batu Terhadap KRL

Diyakini juga mereka kerap berulah selain kejadian ini. Polisi minta para orangtua kiranya bisa memantau anak-anaknya agar jangan sampai masuk jadi anggota kelompok tersebut.

Kelompok ini memang rata-rata anak muda dan mereka terus berupaya untuk merekrutnya, merekrut anak-anak muda yang lain sehingga mereka untuk menambah perbuatannya.

Ada juga yang kelompok ini yang memang statusnya mahasiswa kemudian ada yang masih SMA dan ada yang sudah tidak sudah tidak lulus sekolah ataupun mereka tidak melanjutkan kuliah.

"Ada pula yang pengangguran," kata Nana.

Sebelumnya diberitakan, lima orang dicokok buntut membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Kelimanya adalah MRR alias Bunga (21 tahun), AAM alias Aflah (18 tahun), RIAP alias Rio (18 tahun), RJ alias Riski (19 tahun), dan yang terakhir adalah MRH.

Baca Juga

Vandalisme Bertuliskan "Papua Merdeka" Ditemukan di Dua Lokasi di Solo

Keonaran yang hendak mereka timbulkan di masyarakat caranya dengan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana.

Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'SUDAH KRISIS, SAATNYA MEMBAKAR'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota pada Kamis (9/4) lalu. (Knu)

#Ormas Anarkis #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan