Kekerasan Pada Anak Bakal Dicantumkan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Anak berangkat sekolah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Laporan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan angka kekerasan terhadap anak perempuan melonjak sebanyak 2.341 kasus atau sekitar 65 persen dari tahun sebelumnya, dan sejak Januari hingga Oktober 2020 kekerasan seksual secara daring mencapai 659 kasus.
Sementara itu KPAI menerima laporan sebanyak 651 kasus yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2020, sebagian besar korbannya anak perempuan. Data tersebut semakin menunjukkan bahwa baik di dunia nyata maupun digital, anak-anak perempuan sama-sama menghadapi ancaman kekerasan.
Baca Juga:
Keluarga Ingin Kasus Rudapaksa Anak di Lutim Dibuka Lagi, Polisi: Harus Ada Bukti Baru
Berdasarkan data yang didapatkan dari Vulnerability Survey 2021 yang dilakukan oleh Wahana Visi Indonesia pada 924 anak di 35 kabupaten/kota di 9 provinsi didapatkan 4,67 persen anak menjawab kekerasan seksual merupakan masalah perlindungan anak yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya.
Sebagian besar anak, yaitu 86,65% menjawab perlakuan salah, dan sisanya menjawab penelataran dan eksploitasi. Sebanyak 18 rumah tangga menyatakan anaknya yang di bawah 18 tahun telah menikah (13 perempuan, 5 laki-laki). Sebanyak 61 persen anak diketahui memiliki akses ke smartphone yang membuka akses informasi, pendidikan online, akses pelaporan, tetapi juga sekaligus membuka akses terjadinya kekerasan berbasis gender online, pornografi dan hoaks.
Direktur Nasional & CEO Wahana Visi Indonesia Angelina Theodora menekankan, diperlukan kolaborasi semua pihak untuk menghadapi situasi ini, orang tua terus memberikan perlindungan dengan pengasuhan yang penuh cinta. Akses pelaporan dibuka seluas luasnya dan diperkuat mekanisme tindak lanjutnya di level masyarakar, pemerintah daerah sampai pusat.
"Upaya pencegahan dari sisi hukum juga diperkuat. Dan terutama semua pihak harus menghentikan penormalan tindakan kekerasan di semua aspek," ujarnya.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, mengatakan, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, didapat fakta bahwa anak perempuan mengalamikekerasan seksual lebih banyak dibanding anak laki-laki, baik di perkotaan maupun perdesaan.

Sebanyak 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan anak laki-laki 1 dari 17. Dari berbagai jenis kekerasan pada anak, kejahatan berbasis siber belum masuk dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Saat ini masuk dalam draft Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan akan dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Edukasi juga terus dilakukan di tengah masih sangat terbatasnya kader dan aktivis di tingkat desa/kelurahan, baru ada sekitar 10 persen dari sedikitnya 80.000 desa/kelurahan di Indonesia yang memiliki kader/aktivis perlindungan anak terlatih," katanya.
Selain itu, pemerintah juga fokus pada pemberdayaan perempuan sehingga keluarga memiliki daya lenting dan lebih sejahtera melalui program desa ramah perempuan dan peduli anak yang telah disepakati bersama Kementerian Desa dan PDTT.
"Program ini mendorong percepatan terwujudnya kota/kabupaten layak anak untuk mendorong keterlibatan semua pihak memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus," kata Ciput. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
