Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak akan mengintervensi permintaan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penundaan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno atas kasus yang menjerat keduanya.
"Kalau (masalah) penundaan itu, 'kan (kewenangan) hakim, ya. Terserah, mau mempertimbangkan atau tidak. Itu kewenangan hakim," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Kamis (6/4).
Waluyo menegaskan, yang berkompeten untuk menggelar maju atau mundurnya suatu persidangan itu ialah hakim. Selain hakim, penasehat hukum serta jaksa penuntut umum juga akan dilibatkan dalam rencana pemunduran atau pemajuan suatu persidangan.
"Sekarang tinggal nunggu hakimnya setuju atau tidak. Kami, 'kan terserah hakim. Kami hanya menyampaikan. Tapi itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," kata Waluyo.
Dalam surat B/5006/IV/2017/Datro yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan meminta kepada PN Jakarta Utara untuk melakukan penundaan sidang Ahok dan proses hukum terhadap Anies dan Sandi yang saat ini tengah berstatus sebagai terlapor dalam berbagai kasus.
Iriawan meminta seluruh proses hukum dan sidang dilanjutkan pasca Pilgub DKI Jakarta putaran kedua yang digelar 19 april mendatang.
Dasar penundaan itu adalah analisis dan evaluasi tentang perkembangan situasi Kamtibmas DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, adanya potensi kerawanan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok. (Ayp)
Baca berita terkait Ahok lainnya di: Ulil Abshar Nilai Ahok Tidak Menistakan Agama

