Kejati DKI Jakarta: Polda Belum Kembalikan Berkas Sri Bintang Pamungkas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 28 Februari 2017
Kejati DKI Jakarta: Polda Belum Kembalikan Berkas Sri Bintang Pamungkas

ilustrasi (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum menerima berkas tersangka dugaan percobaan makar Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sampai Senin sore, belum ada pengembalian berkas dari penyidik Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (27/2).

Penyidik Polda Metro Jaya sejak 9 Januari 2017 melimpahkan berkas Sri Bintang Pamungkas ke Kejati DKI, kemudian pada 19 Januari 2017 Kejati mengembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi berkasnya. Dan sampai sekarang atau hampir satu bulan lebih berkas itu masih belum jelas.

Kendati demikian, Waluyo menyatakan pihaknya belum perlu mengeluarkan "P20" atau menanyakan perkembangan kasus tersebut ke penyidik Polda.

"Belum ada ya ke arah sana (P20)," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menggelar perkara kasus makar. Namun sampai sekarang belum ada keterangan resminya, kasus makar terhadap tersangka yang mana.

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.

Kombes Argo mengatakan sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.

Argo menuturkan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.

Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.

Sumber: ANTARA

#Sri Bintang Pamungkas #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Bagikan