Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Maret 2023
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy Satrio dan Shane memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3). ANTARA FOTO/Riva

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

Baca Juga

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah di Jakarta, Jumat (17/3).

Menurut Ade, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.

Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.

Baca Juga

Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Cs

Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk David di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Kedatangan itu sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Mario Dandy dan Shane Diperiksa Psikolog

#Kejati DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Kejati DKI memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Hal itu terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Indonesia
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Disbud.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Wali Kota Jakarta Barat diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus korupsi Dinas Kebudayaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Indonesia
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan, modus korupsi Disbud DKI berupa kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Januari 2025
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Indonesia
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Penggeledahan oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Indonesia
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Kejati menyita sejumlah alat bukti, termasuk ratusan stempel palsu dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Rp 150 Miliar
Frengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Bagikan