Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan


Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap David Ozora (17). Dalam dua pekan hari kerja, berkas kedua ditargetkan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Sudah kita terima. 14 hari kami maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5).
Baca Juga
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Menurut Ade, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya.
Ataupun pada saat berkas Mario dikembalikan dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang. Terkini, hal itu yang akan menjadi fokus pihak Kejaksaan.
"Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil," jelasnya.
Baca Juga
Persidangan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan.
Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya

Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
