Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejati DKI Dituding Rampas Kemerdekaan Hiendra Soenjoto

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 08 November 2017
Kejati DKI Dituding Rampas Kemerdekaan Hiendra Soenjoto

Kejati DKI Jakarta. (Foto/infonawacita.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengacuhkan putusan permohonan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.117/PID.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Oktober 2017 untuk tidak melanjutkan perkara Hiendra Soenjoto, terdakwa pembuat akta palsu.

Faktanya Hiendra Soenjoto tetap disidangkan di PN Jakarta Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263, 264, dan 266 ayat (1) KUHP.

"Jaksa selaku eksekutor seharusnya melaksanakan undang-undang namun tersangka dibawa ke pengadilan dan disidangkan. Apakah untuk pelaksanaan eksekusi putusan praperadilan itu perlu penafsiran?" kata Sahat Harahap, kuasa hukum tersangka Hiendra Soenjoto seperti dilansir Antara, Selasa (7/11).

Ia menilai, tindakan JPU telah melanggar Pasal 333 KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun'. Sebab, Putusan Praperadilan adalah mengikat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada persidangan Selasa (24/10) di saat majelis hakim menerima putusan praperadilan tersebut, menyatakan pihaknya masih melakukan upaya perlawanan terhadap putusan praperadilan itu.

"Majelis, sesuai dengan arahan pimpinan bahwa kejaksaan masih melakukan perlawanan terahadap putusan Praperadilan, untuk itu kami memohon agar persidangan dilanjutkan," katanya.

Sementara itu, dalam eksepsinya, Hiendra Soejonto meminta dibebaskan dari dakwaan Pasal 263, 264, dan 266 ayat (1) KUHP karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap mengingat sudah dimentahkan oleh putusan praperadilan.

"Sehingga kasus itu tidak mempunyai dasar hukum jika tetap dilanjutkan,"katanya. (*)

#PN Jaksel #Kejati DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kantornya Diobok-obok Kejaksaan, Menteri PU Tegaskan Sudah Direstui Presiden
Meski tidak tahu detailnya terkait kasus apa, Menteri PU menegaskan telah memberikan izin penuh kepada kejaksaan untuk menggelar penggeledahan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Kantornya Diobok-obok Kejaksaan, Menteri PU Tegaskan Sudah Direstui Presiden
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Bagikan