Kejari Majalengka Resmi Tahan Tersangka Korupsi PDSMU
Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di PDSMU. Foto: MP/Mauritz
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
Sebelumnya, tersangka tidak tahan karena dinilai kooperatif dan terpapar COVID-19. Tersangka mendekam di Rutan Polres Majalengka selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (30/3)
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kondisi itu dihawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Selain itu, lanjut dia, penahanan sendiri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.
"Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif COVID-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,"ungkapnya.
Saat ini, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.
"Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,"paparnya.
Kasi Pidsus Guntoro menambahkan, saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
"Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka," paparnya.
Dia mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.
"Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir," tukasnya. (Mauritz/Cirebon)
Baca Juga
KPK Periksa Staf BCA Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 475 Miliar
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK