Kejari Majalengka Resmi Tahan Tersangka Korupsi PDSMU

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
Kejari Majalengka Resmi Tahan Tersangka Korupsi PDSMU

Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di PDSMU. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Sebelumnya, tersangka tidak tahan karena dinilai kooperatif dan terpapar COVID-19. Tersangka mendekam di Rutan Polres Majalengka selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (30/3)

Baca Juga

KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kondisi itu dihawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Selain itu, lanjut dia, penahanan sendiri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.

"Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif COVID-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,"ungkapnya.

Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di  PDSMU. Foto: MP/Mauritz
Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di PDSMU. Foto: MP/Mauritz

Saat ini, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.

"Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,"paparnya.

Kasi Pidsus Guntoro menambahkan, saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

"Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka," paparnya.

Dia mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.

"Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir," tukasnya. (Mauritz/Cirebon)

Baca Juga

KPK Periksa Staf BCA Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 475 Miliar

#Kasus Korupsi #Majalengka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan