Kejari Majalengka Resmi Tahan Tersangka Korupsi PDSMU
Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di PDSMU. Foto: MP/Mauritz
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
Sebelumnya, tersangka tidak tahan karena dinilai kooperatif dan terpapar COVID-19. Tersangka mendekam di Rutan Polres Majalengka selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (30/3)
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kondisi itu dihawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Selain itu, lanjut dia, penahanan sendiri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.
"Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif COVID-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,"ungkapnya.
Saat ini, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.
"Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,"paparnya.
Kasi Pidsus Guntoro menambahkan, saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
"Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka," paparnya.
Dia mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.
"Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir," tukasnya. (Mauritz/Cirebon)
Baca Juga
KPK Periksa Staf BCA Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 475 Miliar
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA