Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejari Majalengka Resmi Tahan Tersangka Korupsi PDSMU

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
Kejari Majalengka Resmi Tahan Tersangka Korupsi PDSMU

Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di PDSMU. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Sebelumnya, tersangka tidak tahan karena dinilai kooperatif dan terpapar COVID-19. Tersangka mendekam di Rutan Polres Majalengka selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (30/3)

Baca Juga

KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie menuturkan, alasan penahanan terhadap tersangka karena diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kondisi itu dihawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Selain itu, lanjut dia, penahanan sendiri dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka.

"Sebelum dilakukan penahan, kami lakukan swab rapid antigen terhadap tersangka dan hasil negatif COVID-19. Karena sebelumnya, yang bersangkutan terpapar virus corona,"ungkapnya.

Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di  PDSMU. Foto: MP/Mauritz
Kejari Kabupaten Majalengka resmi menahan tersangka J pada kasus dugaan korupsi di PDSMU. Foto: MP/Mauritz

Saat ini, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat.

"Kami juga sudah meminta keterangan ahli sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Disamping kami sudah mengantongi 2 alat bukti, alasan kami melakukan penahanan,"paparnya.

Kasi Pidsus Guntoro menambahkan, saat ini jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp. 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka. Hal ini guna menutupi kerugian negara yang terjadi pada kasus di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

"Kami memohon bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka," paparnya.

Dia mengingatkan, agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.

"Kami menyarankan agar satuan pengawas internal di setiap BUMD bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir," tukasnya. (Mauritz/Cirebon)

Baca Juga

KPK Periksa Staf BCA Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 475 Miliar

#Kasus Korupsi #Majalengka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan