Kejaksaan Usut Ribuan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Januari 2024
Kejaksaan Usut Ribuan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja penindakan kasus hukum terus meningkat. Kejaksaan RI menangani seribuan lebih kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2023 dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus-kasus tersebut yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.

Baca Juga:

Jokowi Singgung Kasus Korupsi Saat Resmikan Pengoperasian Sinyal BTS 4G Bakti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana menyampaikan 18 perkara TPPU ditangani Kejaksaan RI sepanjang tahun ini, yang tiga di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 lainnya terkait tindak pidana kepabeanan.

Total kerugian negara akibat tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2023 nilainya sebesar Rp 29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).

Sementara itu, khusus untuk pidana perpajakan dan TPPU, Kejaksaan mengusut perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp 14,03 miliar. Rinciannya, 104 perkara ada pada tahap pra-penuntutan, 111 perkara perpajakan dan tiga perkara TPPU dalam tahap penuntutan, dan 63 perkara dalam proses eksekusi.

Kemudian untuk pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejaksaan menangani kasus-kasus yang nilainya mencapai Rp 5,14 miliar. Kasus-kasus itu, antara lain 210 perkara ada pada tahapan pra-penuntutan, 239 kasus kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU masuk penuntutan, 210 perkara dalam proses eksekusi.

Dari kasus-kasus tersebut, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,1 miliar dari denda, Rp 211,4 juta dari uang pengganti, Rp 1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp 671.500 dari biaya perkara.

Kejaksaan RI melaporkan lembaganya menerima 1.029 laporan pengaduan sepanjang 2023. Laporan-laporan itu, yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, telah diselesaikan lebih dari separuh.

Rinciannya, 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 253 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, 30 laporan dihentikan setelah adanya klarifikasi, 38 laporan aduan terbukti, dan 7 laporan tidak terbukti.

Di tingkat Kejaksaan Tinggi, ada 1.744 laporan pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang 2023. Dari jumlah itu, 439 laporan diselesaikan, yang rinciannya 16 laporan tidak ditemukan bukti awal, 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 214 laporan dihentikan setelah klarifikasi, 132 aduan terbukti, dan 23 aduan tidak terbukti.

Selain itu, Kejaksaan RI sepanjang 2023 juga menjatuhkan sanksi kepada 121 jaksa dan pegawai Kejaksaan sepanjang 2023. Rinciannya, 16 orang menerima hukuman disiplin ringan, 57 orang hukuman disiplin sedang, dan 48 orang mendapatkan hukuman disiplin berat. Dari jumlah itu, ada enam orang yang diberhentikan sebagai PNS oleh Kejaksaan RI sepanjang 2023. (*)

Baca Juga:

Rudy Tanoe Dicecar Soal Peran PT DRL Dalam Kasus Korupsi Bansos

#Kasus Korupsi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Bagikan