Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Maya Laksmini.

Wanita paruh baya ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Pulo Indah Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terpidana Maya Laksmini sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006, dalam melaksanakan kegiatan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Juli sampai Agustus 2006.

Selanjutnya telah melaksanakan Diklat Sertifikasi di Surabaya di Hotel Hyaat yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, PPK, Bendahara, Panitia Pengadaan barang dan Jasa, direktur rumah sakit dan dinas kesehatan se-Indonesia.

Berdasarkan DIPA TA 2006, kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis dianggarkan sebesar Rp 1.289.960.000, kemudian setelah dilakukan rapat bersama sama dengan Saksi Khrisnajaya selaku Inspektur Jenderal, membahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang akan dilakukan untuk lima angkatan.

Tiap-tiap angkatan diikuti oleh 100 orang peserta, maka dilakukan revisi terhadap DIPA tersebut menjadi Rp 2.562.750.000, dengan sub kegiatan belanja perjalanan biasa tanggal 27 Juni 2006 penambahan tersebut dilakukan dengan melakukan pengeluaran kegiatan penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan yang semula Rp 18.900.550.000 menjadi Rp 14.218.050.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama sembilan hari, tetapi dikurangi menjadi lima hari dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes.

Terdakwa Maya Laksmini selaku PPK juga telah menandatangani surat persetujuan bayar untuk perjalanan dinas ke luar kota tahun anggaran 2006 yang dilakukan oleh auditor dan staf TU Itjen Depkes, mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800.

Ilustrasi (Pixabay)

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor: 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.

MA pun menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa. Kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Maya Laksmini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan adanya putusan MA Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun, ketika terpidana Maya Laksmini (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Maya Laksmini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buronan.

Baca Juga

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Setelah buron kurang lebih lima tahun, Tim Tabur Kejaksaan mulai mengendus keberadaan terpidana Maya Laksmini di wilayah Jakarta dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dia kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun ketika terpidana yang berstatus tahanan kota dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

"Dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buronan," tutup Hari. (Knu)

#Kejagung #Buronan #Kasus Korupsi #Kementerian Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Kejagung periksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan bersama 10 saksi lain, terkait sprindik baru emas 74 kg dan valuta asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Kejagung Punya Modal Kuat Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Fokus penyidik saat ini yakni menelusuri keterkaitan berbagai aset, dari uang tunai, logam mulia hingga harta lainnya, dengan perkara yang sedang ditangani.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Kejagung Punya Modal Kuat Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Bagikan