Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Maya Laksmini.

Wanita paruh baya ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Pulo Indah Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terpidana Maya Laksmini sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006, dalam melaksanakan kegiatan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Juli sampai Agustus 2006.

Selanjutnya telah melaksanakan Diklat Sertifikasi di Surabaya di Hotel Hyaat yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, PPK, Bendahara, Panitia Pengadaan barang dan Jasa, direktur rumah sakit dan dinas kesehatan se-Indonesia.

Berdasarkan DIPA TA 2006, kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis dianggarkan sebesar Rp 1.289.960.000, kemudian setelah dilakukan rapat bersama sama dengan Saksi Khrisnajaya selaku Inspektur Jenderal, membahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang akan dilakukan untuk lima angkatan.

Tiap-tiap angkatan diikuti oleh 100 orang peserta, maka dilakukan revisi terhadap DIPA tersebut menjadi Rp 2.562.750.000, dengan sub kegiatan belanja perjalanan biasa tanggal 27 Juni 2006 penambahan tersebut dilakukan dengan melakukan pengeluaran kegiatan penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan yang semula Rp 18.900.550.000 menjadi Rp 14.218.050.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama sembilan hari, tetapi dikurangi menjadi lima hari dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes.

Terdakwa Maya Laksmini selaku PPK juga telah menandatangani surat persetujuan bayar untuk perjalanan dinas ke luar kota tahun anggaran 2006 yang dilakukan oleh auditor dan staf TU Itjen Depkes, mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800.

Ilustrasi (Pixabay)

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor: 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.

MA pun menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa. Kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Maya Laksmini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan adanya putusan MA Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun, ketika terpidana Maya Laksmini (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Maya Laksmini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buronan.

Baca Juga

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Setelah buron kurang lebih lima tahun, Tim Tabur Kejaksaan mulai mengendus keberadaan terpidana Maya Laksmini di wilayah Jakarta dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dia kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun ketika terpidana yang berstatus tahanan kota dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

"Dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buronan," tutup Hari. (Knu)

#Kejagung #Buronan #Kasus Korupsi #Kementerian Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Bagikan