Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kemenkes

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Maya Laksmini.

Wanita paruh baya ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Pulo Indah Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terpidana Maya Laksmini sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca Juga

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006, dalam melaksanakan kegiatan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Juli sampai Agustus 2006.

Selanjutnya telah melaksanakan Diklat Sertifikasi di Surabaya di Hotel Hyaat yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, PPK, Bendahara, Panitia Pengadaan barang dan Jasa, direktur rumah sakit dan dinas kesehatan se-Indonesia.

Berdasarkan DIPA TA 2006, kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis dianggarkan sebesar Rp 1.289.960.000, kemudian setelah dilakukan rapat bersama sama dengan Saksi Khrisnajaya selaku Inspektur Jenderal, membahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang akan dilakukan untuk lima angkatan.

Tiap-tiap angkatan diikuti oleh 100 orang peserta, maka dilakukan revisi terhadap DIPA tersebut menjadi Rp 2.562.750.000, dengan sub kegiatan belanja perjalanan biasa tanggal 27 Juni 2006 penambahan tersebut dilakukan dengan melakukan pengeluaran kegiatan penyelenggaraan pemeriksaan dan pengawasan yang semula Rp 18.900.550.000 menjadi Rp 14.218.050.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama sembilan hari, tetapi dikurangi menjadi lima hari dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes.

Terdakwa Maya Laksmini selaku PPK juga telah menandatangani surat persetujuan bayar untuk perjalanan dinas ke luar kota tahun anggaran 2006 yang dilakukan oleh auditor dan staf TU Itjen Depkes, mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.185.485.800.

Ilustrasi (Pixabay)

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor: 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.

MA pun menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa. Kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Maya Laksmini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan adanya putusan MA Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun, ketika terpidana Maya Laksmini (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian Maya Laksmini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buronan.

Baca Juga

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Setelah buron kurang lebih lima tahun, Tim Tabur Kejaksaan mulai mengendus keberadaan terpidana Maya Laksmini di wilayah Jakarta dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dia kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun ketika terpidana yang berstatus tahanan kota dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

"Dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buronan," tutup Hari. (Knu)

#Kejagung #Buronan #Kasus Korupsi #Kementerian Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan