Kejaksaan Ogah Ajukan Pertanyaan Saat Tom Lembong Jadi Saksi Daring

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Kejaksaan Ogah Ajukan Pertanyaan Saat Tom Lembong Jadi Saksi Daring

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya bersaksi secara daring dalam sidang gugatan praperadilan untuk agenda tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, tim tergugat dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan. Mereka beralasan Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.

"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," kata perwakilan Kejagung Zulkipli, dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (21/11).

Baca juga:

Hakim Beri Waktu Tom Lembong Berikan Keterangan Secara Daring

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menggali keterangan kliennya terkait proses penetapannya sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan saksi di Kejagung

"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari.

Dalam kesaksiannya, Tom menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya. "Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," ujarnya dari layar kaca.

Baca juga:

Kejagung Belum Bersedia Izinkan Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menambahkan juga belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," papar Tom, dikutip Antara.

Untuk diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (*)

#Tom Lembong #Korupsi Impor Gula #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Bagikan