Kejaksaan Agung Segera Hentikan Kasus Nurhayati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Maret 2022
Kejaksaan Agung Segera Hentikan Kasus Nurhayati

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).

Baca Juga:

Sebelum Dihentikan, Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati Bakal Diserahkan ke Jaksa

Febrie juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati.

Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sehingga, kasus tersebut nantinya bakal disetop.

Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri dan telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/2).

Namun, tak ada unsur unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Ia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sehingga pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan. Namun, hal itu tak jadi dilakukan.

"Tidak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kami lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi," ucap Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena dirinya merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.

Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.

Penetapan itu memicu polemik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka. (Knu)

Baca Juga:

Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3

#Kejagung #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Bagikan