Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate tersebut.
Dia menyarankan agar tersangka segera mengajukan permohonan resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Johnny G Plate Siap Menjadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS 4G
"Silakan saja diajukan ke (jaksa) penuntut umum," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6).
Ia menyebut, kejaksaan akan menelitinya.
"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," sambungnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate di Wilayah Komodo NTT
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate (JGP) menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," jelas kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6) lalu. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Memohon kepada Jokowi agar Dibebaskan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
