Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate di Wilayah Komodo NTT
Tim sita aset Jampidsus Kejaksaan Agung berfoto di depan lahan aset milik Johnny G. Plate di Labuan Bajo, NTT, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate.
Saat ini, Johnny ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Terkini, jaksa menyita aset tanah milik Johnny G Plate.
Baca Juga:
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Johnny G Plate
Adapun tanah milik politisi Partai NasDem tersebut mempunyai luas 11,7 hektare (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (8/6).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.
Penyitaan tersebut merupakan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai dengan 2022.
Khusus aset milik Plate, Kejagung telah menyita satu mobil.
Baca Juga:
NasDem Siapkan Gugatan Lawan Kejagung di Kasus Johnny Plate
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Keenamnya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua orang tersangka lagi, yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Terakhir, Kejagung menetapkan Johnny G Plate dan seseorang bernama Windy Purnama (WP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun