Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut


Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan red notice dan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jurist Tan.
Jurits, yang diduga tengah berada di Australia, merupakan mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim. "Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu persetujuannya saja nanti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8).
Dengan adanya red notice, Jurist berpotensi masuk daftar pencarian Interpol. Dengan begitu, polisi di seluruh negara bisa melakukan penangkapan. Saat ini, kata dia, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut.
"Kita tunggu saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kami penuhi semua," tuturnya.
Baca juga:
Kejagung Siapkan Langkah Penjemputan Tersangka Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Australia
Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Duit itu bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.
Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka.
Mereka ialah:
1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(knu)
Baca juga:
MAKI Bocorkan Alamat Tersangka Jurist Tan di Sydney, Infonya Sudah Sampai Kejagung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
