Kejahatan Keuangan Makin Berubah Modusnya, DPR akan bentuk Panja Siber
Ilustrasi aksi kejahatan siber. (Unsplash/Clint Patterson)
Merahputih.com - Komisi III DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Kejahatan Siber.
Panja siber dibentuk dengan mempertimbangkan bentuk kejahatan keuangan yang sudah berubah, yakni tidak hanya transaksional secara langsung, tetapi melalui elektronik dan lain-lain.
"Ke depan, dengan adanya panja ini, kami harapkan lebih terbuka lagi dalam hal data yang didapat Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau PPATK untuk setiap kejahatan, baik itu siber maupun kejahatan yang lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath.
Baca juga:
Simulasi Serangan Siber Masuk Materi Latihan Angkasa Yudha TNI AU
Hal itu dikatakan Rano dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut dia, keterbukaan menjadi penting saat Panja Kejahatan Siber dibentuk karena saat ini pihaknya kerap kali dapat data yang tidak utuh dari mitra kerja Komisi III DPR.
"Kalau diperlukan, rapat tertutup. Kami bikin tertutup agar tahu Bapak sudah blokir si A sekian triliun terhadap perkara yang diduga dan lain-lain," jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada PPATK agar dapat melaporkan ke Komisi III DPR terkait dengan hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca juga:
Rano mengatakan bahwa Komisi III akan mengintervensi temuan tersebut. Selain membentuk Panja Kejahatan Siber, dia mengatakan bahwa terdapat tiga panja lain yang segera dibentuk Komisi III DPR RI.
Ia lantas menyebutkan Panja Penegakan Hukum terkait dengan sumber daya alam, Panja Narkoba, dan Panja Mafia Tanah.
"Nah, ini pasti transaksi-transaksi akan terkait dengan info-info yang harus kami dapat dari Kepala PPATK," jelasnya sebagaimana dikutip Antara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat