Kejagung Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan pilkada.
Kapuspenkum Kejabung Hari Setiyono mengaku, pihaknya telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap paslon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum. Menurut Hari, hal ini merupakan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga:
"Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara)," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (7/9).
Hari menjelaskan, penundaan penanganan perkara terhadap paslon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam pilkada," ujar Hari.
Sebelumnya, pernyataan senada juga dilontarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan surat telegram rahasia (TR) untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga:
Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.
"Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9). (Pon)
Baca Juga:
Polri dan Kejagung Diminta Libatkan KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan