Kejagung Titipkan Tersangka Andi Irfan di Rutan KPK


Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Andi Irfan. Politisi Partai Nasdem itu merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Jika sesuai ketentuan yang bersangkutan langsung dilakukan dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (2/9).
Baca Juga
Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Politikus Nasdem Andi Irfan Tersangka
Menurut Hari, Andi Irfan akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan terhadap orang dekat Jaksa Pinangki itu terhitung mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai hari ini akan ditempatkan di Rutan KPK," ujar Hari.

Hari mangatakan Korps Adhyaksa telah berkoordinasi terkait penahanan Andi Irfan dengan lembaga antirasuah.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK terhitung mulai hari ini," kata Hari.
Kejagung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka
lantaran diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra terhadap Pinangki. Diketahui, Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap memberikan uang senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk Pinangki.
Andi disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menduga, Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Baca Juga
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
