Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Politikus Nasdem Andi Irfan Tersangka
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan.
"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (2/9).
Andi Irfan diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra terhadap Pinangki. Diketahui, Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap memberikan uang senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk Pinangki.
"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM terhadap tersangka yang baru saja ditetapkan oleh penyidik," ujar Hari.
Andi disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menduga, Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
"Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," kata Hari.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi