Polri dan Kejagung Diminta Libatkan KPK Gelar Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa
MerahPutih.com - Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri dan Kejaksaan Agung agar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu sebagai bentuk supervisi KPK terhadap penanganan kasus tersebut.
Ia menuturkan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri.
Baca Juga
Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Politikus Nasdem Andi Irfan Tersangka
"Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani," kata Mahfud kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK di Kemko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/9).
Mahfud menyebut dalam gelar perkara, KPK bisa menyatakan pandangannya terkait kasus yang ada. Apakah penyidikan sudah proporsional atau perlu diambilalih oleh KPK.
"Kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Hal itu dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.
Terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mahfud menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung pun sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi sehingga KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
“Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke, proporsional, atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.
Baca Juga
Hadir dalam rapat tersebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden