Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula. Ketiga tersangka itu yakni dua orang advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/4) malam.
Qohar menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag pekara impor crude palm oil (CPO).
Marcella, Junaidi, dan Tian diduga merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata Qohar.
Baca juga:
Pegawai PT Timah Dwi Citra Weni Penghina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi meng-order Tian untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara kasus PT Timah dan impor gula.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ungkapnya.
Selain itu, kata Qohar, Junaedi juga membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Marcella, Juaedi, dan Tian disangkakan melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi