Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula. Ketiga tersangka itu yakni dua orang advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/4) malam.

Qohar menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag pekara impor crude palm oil (CPO).

Marcella, Junaidi, dan Tian diduga merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata Qohar.

Baca juga:

Pegawai PT Timah Dwi Citra Weni Penghina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat

Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi meng-order Tian untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara kasus PT Timah dan impor gula.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ungkapnya.

Selain itu, kata Qohar, Junaedi juga membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah tidak benar dan menyesatkan.

"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Marcella, Juaedi, dan Tian disangkakan melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Korupsi Timah #IMpor Gula #Korupsi Impor Gula #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Beredar video yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Indonesia
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Indonesia
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Tersangka Presdir Sritex Iwan Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Bagikan