Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula. Ketiga tersangka itu yakni dua orang advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/4) malam.
Qohar menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag pekara impor crude palm oil (CPO).
Marcella, Junaidi, dan Tian diduga merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata Qohar.
Baca juga:
Pegawai PT Timah Dwi Citra Weni Penghina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi meng-order Tian untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara kasus PT Timah dan impor gula.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ungkapnya.
Selain itu, kata Qohar, Junaedi juga membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Marcella, Juaedi, dan Tian disangkakan melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
![[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI](https://img.merahputih.com/media/0f/5e/63/0f5e63ae94c8a8aead07db357fa49980_182x135.png)
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
