Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol Japek II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 September 2023
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol Japek II

Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus dugaan pembangunan jalan tol Japek II, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kini, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Baca Juga

13 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (13/9).

Ketut menjelaskan, jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” tuturnya.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

Baca Juga

Tol Japek II Selatan Seksi 3 Selesai Tahun 2024

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

"Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp 1,5 triliun," sambungnya.

Peran masing-masing tersangka, yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelas Kuntadi.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Baca Juga

Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II

#Kejaksaan Agung #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bagikan