Kejagung Tegaskan Persidangan Tatap Muka Harus Dihindari di Masa Pandemi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Juli 2020
Kejagung Tegaskan Persidangan Tatap Muka Harus Dihindari di Masa Pandemi

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta menegaskan inovasi berupa persidangan daring merupakan sebuah upaya agar proses penegakan hukum tetap berjalan dan meminimalkan jumlah pengumpulan massa untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19.

"Pelaksanaan persidangan dilakukan secara langsung melalui tatap muka harus dihindari di masa pandemik karena menjadi ajang berkumpulnya massa," kata Sunarta dikutip Antara, Sabtu (11/7).

Oleh karena proses persidangan harus tetap berjalan, maka digagaslah suatu inovasi berupa persidangan daring, sehingga proses penegakan hukum tidak berhenti.

Baca Juga:

Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih

"Upaya untuk menghambat laju penyebaran COVID-19 tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan," ucapnya.

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan instruksi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan RI dan Surat Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Di tengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19.

"Di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference," paparnya.

Sunarta mengapresiasi adanya perjanjian kerja sama antara tiga lembaga yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan RI dan Lapas yang mendukung diadakannya persidangan daring pada 13 April lalu.

Ia memaparkan bahwa hingga tanggal 6 Juli 2020, kejaksaan telah melaksanakan persidangan daring sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta. (Istimewa)

Meski demikian, dia menjelaskan keabsahan model persidangan daring masih menimbulkan perdebatan karena belum ada aturan resmi yang tercantum dalam KUHAP.

"Kelemahan yuridis formal pelaksanaan sidang daring tersebut perlu kita pahami bersama, mengingat KUHAP memang belum mengatur mengenai pelaksanaan sidang secara daring," ujarnya.

Selain itu, Sunarta juga menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi saat mengadakan persidangan daring yang sering dihadapi di lapangan.

"Dalam praktik di lapangan selama masa pandemik COVID-19, Kejaksaan RI juga menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan persidangan daring antara lain jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan daring, penggunaan aplikasi zoom yang rawan akan potensi peretasan, kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya," ucapnya.

Terlepas dari hal tersebut, menurutnya selama asas-asas hukum acara pidana terpenuhi yaitu peradilan cepat, biaya ringan, dan sederhana maka kejaksaan akan terus mengadakan persidangan secara daring selama masa darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:

Sohibul Iman Sebut Zulhas Dukung Pansus Jiwasraya

Sunarta berharap pelaksanaan persidangan daring dapat diakomodasi dalam KUHAP sehingga dapat dibuat suatu standardisasi penyelenggaraan persidangan daring.

"Kami merekomendasikan agar persidangan secara daring ini dapat diatur secara tegas menjadi norma baru dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus menyiapkan standarisasi penyelenggaraan persidangan daring serta perangkat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam persidangan daring," tutup Sunarta. (*)

#Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin wacanakan penggabungan pidana umum dan pidana khusus di Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Bagikan