MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI, Ujang Iskandar, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (26/7).
Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, dicokok Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung saat kembali dari Vietnam.
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/7).
Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Perkebunan Agrotama Mandiri.
Baca juga:
DPR Dukung Kejagung Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Tata Kelola Emas
Kendati demikian, Harli belum mengungkapkan kronologi perkara dan penangkapan Ujang. Kejagung akan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.
"Nanti kita rilis ya," imbuhnya.
Kasus yang menjerat Ujang tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sebelum menjadi anggota DPR, Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015. (Pon)
Baca juga:
Pegawai KPK Gadungan Ungkap Banyak 'Permainan' di Pemkab Bogor

