Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group, DPR Minta Usut Tuntas dan Tak Tebang Pilih
Konferensi Pers Kejagung Sita Uang Sebesar Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil (CPO).
Ia menilai langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara,” ujar Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga:
Namun demikian, Hasbi juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak tebang pilih. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat, ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Ia juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Menurutnya, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.
“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” tambahnya.
Baca juga:
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi
Sebagai mitra pengawas penegak hukum, Hasbi menegaskan Komisi III akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kejagung memaperkan uang sitaan sebanyak Rp2 triliun di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (17/6). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000, jika dihitung, tingginya mencapai dua meter.
Namun, uang yang berasal dari penyitaan kasus yang menyeret Wilmar Group itu belum semuanya dipamerkan oleh Kejagung. Sebab, ada Rp 11,8 triliun lain yang disita penyidik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati