Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 19 Januari 2023
Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer di pembunuhan Yosua Hutabarat menuai protes. Sebab, banyak yang menganggap saat itu Richard hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tidak sepakat terkait pendapat yang menyebut Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara

Kejagung berpendapat, tindakan Richard tidak masuk sesuai dengan Pasal 50 dan 51 KUHAP.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Fadil mengatakan, Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal menjadi eksekutor pembunuhan.

Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental, sehingga Sambo mengalihkan tugas tersebut ke Richard.

“RE seharusnya bisa menolak karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia menghabisi orang,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Menurut Fadil, Richard dianggap melakukan kesalahan dengan tidak menolak perintah yang salah. Akibatnya, ada pertanggungjawaban hukum yang harus diterima Richard.

Baca Juga:

LPSK Protes Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

“Dia melaksanakan perintah yang salah ya harus dipidana, tentang tinggi rendahnya itu kebaikan Jaksa,” jelas Fadil.

Ia lantas menjelaskan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo karena tuntutan hukuman itu sudah maksimal.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil yang mengenakan kemeja putih ini.

Fadil menjelaskan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah hukuman 20 tahun penjara. Di atas itu, yakni pidana penjara seumur hidup dan mati.

Dikarenakan menuntut pidana maksimal, maka tidak ada hal meringankan. Bila dimasukkan hal meringankan, vonis nantinya akan berkurang.

"Karena masih ada yang lebih tinggi, (yaitu) seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, tak ada meringankan. Bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan