Kejagung Sebut Mestinya Richard Eliezer Menolak Perintah Ferdy Sambo


Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com- Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer di pembunuhan Yosua Hutabarat menuai protes. Sebab, banyak yang menganggap saat itu Richard hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tidak sepakat terkait pendapat yang menyebut Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara
Kejagung berpendapat, tindakan Richard tidak masuk sesuai dengan Pasal 50 dan 51 KUHAP.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Fadil mengatakan, Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal menjadi eksekutor pembunuhan.
Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental, sehingga Sambo mengalihkan tugas tersebut ke Richard.
“RE seharusnya bisa menolak karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia menghabisi orang,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Menurut Fadil, Richard dianggap melakukan kesalahan dengan tidak menolak perintah yang salah. Akibatnya, ada pertanggungjawaban hukum yang harus diterima Richard.
Baca Juga:
“Dia melaksanakan perintah yang salah ya harus dipidana, tentang tinggi rendahnya itu kebaikan Jaksa,” jelas Fadil.
Ia lantas menjelaskan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo karena tuntutan hukuman itu sudah maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil yang mengenakan kemeja putih ini.
Fadil menjelaskan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah hukuman 20 tahun penjara. Di atas itu, yakni pidana penjara seumur hidup dan mati.
Dikarenakan menuntut pidana maksimal, maka tidak ada hal meringankan. Bila dimasukkan hal meringankan, vonis nantinya akan berkurang.
"Karena masih ada yang lebih tinggi, (yaitu) seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, tak ada meringankan. Bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
