Kejagung Sebut Belum Temukan Aliran Dana ke Parpol dalam Kasus Ekspor CPO
Minyak goreng kemasan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan indikasi dugaan uang hasil dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalir ke partai politik.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
"Tidak ada sampai sekarang ditemukan adanya indikasi ke sana (parpol). Jadi jangan dipelintir-pelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah itu melibatkan lima orang tersangka, dimana empat di antaranya adalah pihak swasta dan satu orang Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.
Menurut Supardi, pihaknya bekerja sesuai dengan fakta, dari fakta yang ada saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka ekspor CPO itu ke parpol.
"Sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana. Jadi ojo (jangan) dipelintir. Kira-kira kami nanti membuat-buat. Kami kan secara fakta, faktanya enggak ada, ya enggak ada," tambahnya.
Kejagung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran dana para tersangka guna mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
"Semua perkara di sini pasti ada kerja sama dengan PPATK. Artinya, untuk kalau ada indikasi TPPU, kami kalau mau tracing (menelusuri) apakah ada TPPU-nya atau enggak, kami pasti menggandeng PPATK," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Satu dari kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Empat tersangka lain dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian ekonomi negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng hingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (*)
Baca Juga:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ekspor Minyak Goreng
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka