Kejagung Diminta Perhatikan Penilaian Dewan Pers soal Pemberitaan Negatif Jak TV

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 23 April 2025
Kejagung Diminta Perhatikan Penilaian Dewan Pers soal Pemberitaan Negatif Jak TV

Gedung kejaksaan Agung. Foto: Dok/Jaksapedia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR bereaksi keras atas penggunaan delik perintangan penyidikan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis, perusahaan Media dan masyarakat sipil.

LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR mendukung segala upaya pemberantasan korupsi yang menggerogoti bangsa Indonesia. Namun upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

Apalagi, pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai “konten yang dinilai sebagai pemberitaan negatif” oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers.

"Pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan melalui saluran apapun, termasuk tidak terbatas pada media sosial perusahaan media Jak TV, merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana," kata Direktur LBH Pers Mustafa dalam keterangannya, Rabu (23/4).

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

Mustafa menyatakan, tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum seharusnya dipahami sebagai perbuatan spesifik yang bertujuan memaksa atau mencegah penyidik untuk tidak menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, harus terdapat hubungan langsung antara tindakan spesifik tersebut dengan terhambatnya pelaksanaan tugas penyidikan.

"Kami juga menyerukan perbaikan pengaturan soal ini dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 281 dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada Januari 2026," ujar Mustafa.

Sementara itu, Ketua Aji Jakarta, Irsyan Hasyim, meminta Kejagung menghormati ketentuan Undang-Undang Pers dengan menempuh upaya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab atau terlebih dahulu melakukan pengaduan pada Dewan Pers untuk menilai substansi konten pemberitaannya.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi Direktur Jak TV, Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Tak Saling Ganggu

Irsyan menyebutkan, Kejaksaan tidak berada pada kapasitas untuk melakukan pelabelan terhadap pemberitaan. Ini sesuai nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nota Kesepahaman NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019.

"Sehingga, menyematkan label 'Pemberitaan Negatif' tanpa terdapatnya penilaian substansi dari Dewan Pers merupakan tindakan yang tanpa kewenangan," kata Irsyan.

Irsyan mendesak Kejagung melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa memberikan catatan pada perlindungan pers dengan melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik.

Ia juga meyakini proses hukum harus menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu sarana publik untuk berkomunikasi, mengembangkan pendapat dan memperoleh informasi yang sah dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Korupsi, PWI: Kejagung Tak Punya Kewenangan

"Kejaksaan Agung telah keliru mengkategorikan kritik melalui berita sebagai bentuk tindak pidana obstruction of justice. Karya Jurnalistik dan produksi karya hasil riset dan survei merupakan aktivitas akademis yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi," ujar Irsyan.

Oleh sebab itu, LBH Pers, AJI Jakarta dan ICJR mendesak Kejagung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten publikasi yang dijadikan sebagai alat bukti.

"Mendorong Dewan Pers agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik pada kasus Direktur Pemberitaan Jak TV. Serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik berupa penyalahgunaan profesi atau menerima suap," ujar Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (obstruction of justice). (Pon)

#Jak TV #Kejaksaan Agung #Dewan Pers #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Bagikan