Kejagung Diminta Perhatikan Penilaian Dewan Pers soal Pemberitaan Negatif Jak TV

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 23 April 2025
Kejagung Diminta Perhatikan Penilaian Dewan Pers soal Pemberitaan Negatif Jak TV

Gedung kejaksaan Agung. Foto: Dok/Jaksapedia

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR bereaksi keras atas penggunaan delik perintangan penyidikan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis, perusahaan Media dan masyarakat sipil.

LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR mendukung segala upaya pemberantasan korupsi yang menggerogoti bangsa Indonesia. Namun upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

Apalagi, pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai “konten yang dinilai sebagai pemberitaan negatif” oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers.

"Pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan melalui saluran apapun, termasuk tidak terbatas pada media sosial perusahaan media Jak TV, merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana," kata Direktur LBH Pers Mustafa dalam keterangannya, Rabu (23/4).

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

Mustafa menyatakan, tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum seharusnya dipahami sebagai perbuatan spesifik yang bertujuan memaksa atau mencegah penyidik untuk tidak menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, harus terdapat hubungan langsung antara tindakan spesifik tersebut dengan terhambatnya pelaksanaan tugas penyidikan.

"Kami juga menyerukan perbaikan pengaturan soal ini dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 281 dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada Januari 2026," ujar Mustafa.

Sementara itu, Ketua Aji Jakarta, Irsyan Hasyim, meminta Kejagung menghormati ketentuan Undang-Undang Pers dengan menempuh upaya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab atau terlebih dahulu melakukan pengaduan pada Dewan Pers untuk menilai substansi konten pemberitaannya.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi Direktur Jak TV, Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Tak Saling Ganggu

Irsyan menyebutkan, Kejaksaan tidak berada pada kapasitas untuk melakukan pelabelan terhadap pemberitaan. Ini sesuai nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nota Kesepahaman NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019.

"Sehingga, menyematkan label 'Pemberitaan Negatif' tanpa terdapatnya penilaian substansi dari Dewan Pers merupakan tindakan yang tanpa kewenangan," kata Irsyan.

Irsyan mendesak Kejagung melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa memberikan catatan pada perlindungan pers dengan melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik.

Ia juga meyakini proses hukum harus menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu sarana publik untuk berkomunikasi, mengembangkan pendapat dan memperoleh informasi yang sah dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Korupsi, PWI: Kejagung Tak Punya Kewenangan

"Kejaksaan Agung telah keliru mengkategorikan kritik melalui berita sebagai bentuk tindak pidana obstruction of justice. Karya Jurnalistik dan produksi karya hasil riset dan survei merupakan aktivitas akademis yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi," ujar Irsyan.

Oleh sebab itu, LBH Pers, AJI Jakarta dan ICJR mendesak Kejagung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten publikasi yang dijadikan sebagai alat bukti.

"Mendorong Dewan Pers agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik pada kasus Direktur Pemberitaan Jak TV. Serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik berupa penyalahgunaan profesi atau menerima suap," ujar Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (obstruction of justice). (Pon)

#Jak TV #Kejaksaan Agung #Dewan Pers #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Bagikan