Kejagung: Berkas Joko Driyono Lengkap


Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. (BolaSkor.com/Frengky Aruan)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka mantan plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti dari Satgas Antimafia Bola dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap, setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/4)

Mantan CEO PT Liga Indonesia itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dinyatakan lengkap, sebagaimana dilansir Antara, tim jaksa peneliti kini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola.
BACA JUGA
Kelola Tim Junior, PSS Sleman Adopsi Filosofi Ajax dan Manchester United
Radovic Ingin Persib Bandung Berhadapan dengan Barcelona
Menyebut 'Lionel Messi Adalah Tuhan' Merupakan Penistaan Agama
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.
Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
