Kejagung Beberkan Syarat yang Belum Dipenuhi Polri dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo CS


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Pengembalian dilakukan karena belum berkas tersebut belum lengkap.
“Yang kurang itu syarat formil materiilnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Rampas Handphone Wartawan saat Meliput Ferdy Sambo, Oknum Polisi Diturunkan Jabatan
Syarat formil terkait dengan formalitas perkara. Sedangkan, syarat materiil terkait dengan substansi sangkaan oleh penyidik Polri pada berkas perkara para tersangka di kasus Brigadir J.
Ketut menegaskan, pengembalian berkas perkara merupakan mekanisme yang biasa terjadi antara Polri dan Kejagung terkait penanganan kasus.
Dia juga menekankan, tidak ada batas waktu bagi Polri untuk menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Kejagung.
“Enggak ada batas waktunya. Saya pikir ini penuntut umum dengan penyidik sudah koordinasi dengan baik di lapangan,” tutur Ketut.
Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8).
Baca Juga:
Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat Nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.
Selain berkas Putri Candrawathi, jaksa peneliti Kejagung juga mengembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formal maupun materil. (Knu)
Baca Juga:
Aksi Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Rusak Citra Institusi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
