Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Harus Dipertimbangkan Ulang
Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi saat penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 5 pagi di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3). Antara Foto/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang mewajibkan peserta didik tingkat SMA/SMK untuk memulai waktu belajar di sekolah pukul 05.00 WIB, terus menuai sorotan.
Anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes mengatakan, maksud kebijakan tersebut baik mendidik siswa agar terbiasa disipilin. Namun, menurutnya kebijakan tersebut patut dipertimbangkan kembali.
Baca Juga
Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'
"Kebijakan itu menjadi tidak bijak bila kemudian memberatkan, merepotkan, dan membuat gaduh banyak pihak, terutama pihak orangtua," kata Fahmy kepada wartawan, Kamis (2/3.
Apalagi, kata Fahmy, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kesempatan siswa/i untuk menunaikan salat subuh di masjid, jika ada murid yang beragama Islam.
"Hal ini pasti akan memicu kontroversi di tengah masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga
PSI Dorong Pemprov DKI Gratiskan Sekolah untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Lebih lanjut, Fahmy menilai, proses pendisiplinan pelajar dan peningkatan mutu bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hal yang paling utama adalah pemenuhan standar mutu pendidikan, bukan justru dengan membuat kebijakan yang mengada-ada.
"Terasa aneh dan tidak nyambung ketika ketertinggalan mutu pendidikan yang penyebabnya adalah merosotnya capaian standar mutu, tetapi yang disalahkan justru jam masuk sekolah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
4.634 Gempa Bumi Guncang NTT Sepanjang 2025, Terkuat pada 27 Oktober 2025
PSSI Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Komisi X DPR Ingatkan Regenerasi
Tiket Masuk Museum Nasional Naik, DPR Janji Lakukan Pengawasan
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Baru Diluncurkan, Pimpinan Komisi X DPR Ajak Baca dan Kritisi 'Buku Sejarah Indonesia'
BMKG Beri Peringatan Dampak Pertumbuhan Awan Cumulonimbus di Labuan Bajo, Siap-siap Tunda Pelayaran