Kasus Munir: Teka-Teki Singapura dan Belanda?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 07 September 2018
Kasus Munir: Teka-Teki Singapura dan Belanda?

Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)

Ukuran:
14
Audio:

PESAWAT GA-974 tujuan Belanda kembali mengudara setelah sempat transit di Bandara Internasional Changi Singapura. Sekira 3 jam di udara, mendadak awak kabin melaporkan kepada pilot tentang kondisi kesehatan memburuk penumpang di kursi 40 G.

Penumpang tersebut mual-mual sehingga harus mondar-mandir ke toilet. Ia sempat berpindah tempat duduk di dekat seorang penumpang berprofesi sebagai dokter.

Meski sempat mendapat pertolongan pertama, nyawa penumpang tersebut tak tertolong. Si penumpang, Munir, meninggal di atas pesawat menuju Belanda.

"Saya yakin bahwa yang dialami Munir itu bukan sakit maag tetapi gejala awal keracunan arsenik," tulis dr Munim Idries, dokter forensik di dalam kasus tersebut pada Menguak Cerita yang Disamarkan: Indonesia X-File.

Kasus tersebut pun bergulir hingga pengadilan. Pollycarpus Budi Priyanto, Pilot Garuda pengemudi Pesawat GA-974, ditetapkan sebagai terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib.

Hari ini, tepat 14 tahun lalu kepergian Munir, kasusnya masih menyisakan banyak pertanyaan.

Al Araf dari Imparsial mengenang kematian aktivis HAM Munir (Foto: MP/Yohanes Abi)
Al Araf dari Imparsial mengenang kematian aktivis HAM Munir (Foto: MP/Yohanes Abi)

Selama kurun waktu belasan tahun, sudah puluhan upaya dilakukan demi pengungkapan kasus ini, namun aktor intelektual di balik pembunuhan Munir belum juga terungkap.

Berikut rentetan upaya penyelesaian kasus munir dan jalan berliku penyelesaian hukum atas kasus ini;

Hasil Autopsi

Setelah dinyatakan meninggal 2 jam sebelum pendaratan di Amsterdam, Jenazah Munir di autopsi. Berselang 4 hari atau pada 11 November 2004, Munir dinyatakan meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Dari fakta di atas dapat disimpulkan bahwa pendiri KontraS tersebut dibunuh dengan terencana.

Pembentukan TPF

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang baru menjabat sebagai presiden mengakui kasus Munir harus menjadi salah satu prioritas kerja 100 harinya. Pada 23 Desember 2004, SBY membentuk Tim Pencari Fakta kasus Munir lewat Keppres No. 111 Tahun 2004. Batas waktu kerja TPF hanya tiga bulan.

Penetapan Tersangka

Setelah bekerja selama waktu yang ditentukan, TPF kasus Munir merekomendasikan 6 orang tersangka dari kejanggalan fakta yang mereka temui. 6 orang itu, 4 orang berasal dari perusahaan Garuda dan sisanya dari Badan Intelejen Negara (BIN).

Pada 18 Maret 2005 Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Kemudian, pada 5 April 2005 Polri juga menetapkan dua kru Garuda yaitu kru pentry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti menjadi tersangka kasus Munir.

Jalan Berlubang

Hasil yang telah didapatkan TPF yang dibentuk SBY tak kunjung di publikasi. Padahal lewat Keppres No. 111 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada Masyarakat. Satu bulan berlalu, publikasi masih belum dilaksanakan hingga SBY tak jadi presiden lagi publikasi itu masih belum terlaksana.

Setelah lewat satu dekade, publikasi hasil TPF kasus munir masih belum dikeluarkan. Akhirnya, pada KontraS mengajukan Sengketa Informasi Publik, meminta laporan TPF segera dipublikasikan pada 28 April 2016. Namun, tanggapan yang diterima di luar dugaan.

Maret 2016 Sekretariat Negara menyatakan Enam eksemplar Laporan Tim Pencari Fakta yang diserahkan sejak 2005 itu hilang. Alasan itu yang diberikan pemerintak kepada KontraS untuk kelanjutan kasusnya.

Setelah menerima pil pahit dari pemerintah, KontraS kembali mendapat cobaan. Pada 16 Februari 2017 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Publik. Itu artinya, Sekretariat Negara tidak berkewajiban untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.

Tak patah arang, KontraS kembali mengajukan Kasasi atas keputusan PTUN tersebut. Tepat pada tanggal 27 Februari 2017 pengajuan itu di kirim ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, pada 16 Agustus MA menolak kasasi yang di ajukan KontraS.

Hingga saat ini tanda tanya yang dikandung kasus Munir semakin membesar. (*)

#TPF Munir #Aktivis HAM Munir #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Lifestyle
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
7 September memperingati hari apa? 1. Hari Kemerdekaan Brasil, 2. ari Udara Bersih Internasional, 3. National Beer Lovers Day, selengkapnya
ImanK - Sabtu, 06 September 2025
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Indonesia
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Saat ini, para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa belum mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun social.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Indonesia
Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
Soal dugaan pelanggaran HAM, Taman Safari Indonesia menyebut bahwa anggota sirkus bukanlah karyawannya.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
Indonesia
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia
Mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia
Indonesia
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyebutkan, bahwa insiden teror kepala babi ke Tempo masuk kategori pelanggaran HAM.
Soffi Amira - Kamis, 27 Maret 2025
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Indonesia
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Kuasa hukum Agustiani Tio melayangkan surat pengaduan ke KPK. Hal itu terkait pencegahan kliennya pergi ke luar negeri.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Bagikan