Kasus Munir: Teka-Teki Singapura dan Belanda?


Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)
PESAWAT GA-974 tujuan Belanda kembali mengudara setelah sempat transit di Bandara Internasional Changi Singapura. Sekira 3 jam di udara, mendadak awak kabin melaporkan kepada pilot tentang kondisi kesehatan memburuk penumpang di kursi 40 G.
Penumpang tersebut mual-mual sehingga harus mondar-mandir ke toilet. Ia sempat berpindah tempat duduk di dekat seorang penumpang berprofesi sebagai dokter.
Meski sempat mendapat pertolongan pertama, nyawa penumpang tersebut tak tertolong. Si penumpang, Munir, meninggal di atas pesawat menuju Belanda.
"Saya yakin bahwa yang dialami Munir itu bukan sakit maag tetapi gejala awal keracunan arsenik," tulis dr Munim Idries, dokter forensik di dalam kasus tersebut pada Menguak Cerita yang Disamarkan: Indonesia X-File.
Kasus tersebut pun bergulir hingga pengadilan. Pollycarpus Budi Priyanto, Pilot Garuda pengemudi Pesawat GA-974, ditetapkan sebagai terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib.
Hari ini, tepat 14 tahun lalu kepergian Munir, kasusnya masih menyisakan banyak pertanyaan.

Selama kurun waktu belasan tahun, sudah puluhan upaya dilakukan demi pengungkapan kasus ini, namun aktor intelektual di balik pembunuhan Munir belum juga terungkap.
Berikut rentetan upaya penyelesaian kasus munir dan jalan berliku penyelesaian hukum atas kasus ini;
Hasil Autopsi
Setelah dinyatakan meninggal 2 jam sebelum pendaratan di Amsterdam, Jenazah Munir di autopsi. Berselang 4 hari atau pada 11 November 2004, Munir dinyatakan meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Dari fakta di atas dapat disimpulkan bahwa pendiri KontraS tersebut dibunuh dengan terencana.
Pembentukan TPF
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang baru menjabat sebagai presiden mengakui kasus Munir harus menjadi salah satu prioritas kerja 100 harinya. Pada 23 Desember 2004, SBY membentuk Tim Pencari Fakta kasus Munir lewat Keppres No. 111 Tahun 2004. Batas waktu kerja TPF hanya tiga bulan.
Penetapan Tersangka
Setelah bekerja selama waktu yang ditentukan, TPF kasus Munir merekomendasikan 6 orang tersangka dari kejanggalan fakta yang mereka temui. 6 orang itu, 4 orang berasal dari perusahaan Garuda dan sisanya dari Badan Intelejen Negara (BIN).
Pada 18 Maret 2005 Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Kemudian, pada 5 April 2005 Polri juga menetapkan dua kru Garuda yaitu kru pentry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti menjadi tersangka kasus Munir.
Jalan Berlubang
Hasil yang telah didapatkan TPF yang dibentuk SBY tak kunjung di publikasi. Padahal lewat Keppres No. 111 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada Masyarakat. Satu bulan berlalu, publikasi masih belum dilaksanakan hingga SBY tak jadi presiden lagi publikasi itu masih belum terlaksana.
Setelah lewat satu dekade, publikasi hasil TPF kasus munir masih belum dikeluarkan. Akhirnya, pada KontraS mengajukan Sengketa Informasi Publik, meminta laporan TPF segera dipublikasikan pada 28 April 2016. Namun, tanggapan yang diterima di luar dugaan.
Maret 2016 Sekretariat Negara menyatakan Enam eksemplar Laporan Tim Pencari Fakta yang diserahkan sejak 2005 itu hilang. Alasan itu yang diberikan pemerintak kepada KontraS untuk kelanjutan kasusnya.
Setelah menerima pil pahit dari pemerintah, KontraS kembali mendapat cobaan. Pada 16 Februari 2017 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Publik. Itu artinya, Sekretariat Negara tidak berkewajiban untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.
Tak patah arang, KontraS kembali mengajukan Kasasi atas keputusan PTUN tersebut. Tepat pada tanggal 27 Februari 2017 pengajuan itu di kirim ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, pada 16 Agustus MA menolak kasasi yang di ajukan KontraS.
Hingga saat ini tanda tanya yang dikandung kasus Munir semakin membesar. (*)
Bagikan
Berita Terkait
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya

Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
