Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan


Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioakt
MerahPutih.com - Penolakan produk udang beku asal Indonesia oleh Amerika Serikat karena diduga terpapar senyawa radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mendapat sorotan DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR, Hindun Anisah, meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai menjaga keamanan pangan.
“Ini masalah serius. Produk pangan Indonesia seharusnya bebas dari bahan berbahaya agar aman dikonsumsi. Penolakan ini menandakan adanya pengabaian terhadap keamanan pangan,” kata Hindun di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
Hindun menilai kasus tersebut harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memperketat pengawasan produk pangan, baik yang dipasarkan di dalam negeri maupun yang diekspor. Menurutnya, keamanan pangan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun.
“Kasus Penolakan ini harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memastikan bahwa produk pangan baik untuk ekspor atau yang diimpor untuk konsumsi masyarakat Indonesia, harus aman. Tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapapun," ungkapnya.
Informasi sementara menyebut cemaran Cs-137 diduga berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan stainless steel. Proses induksi besi di perusahaan itu ditengarai melepaskan senyawa radionuklida ke udara hingga mencemari area pengepakan udang milik PT BMS.
Baca juga:
Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Hindun menegaskan proses investigasi kasus ini harus berjalan transparan. Menurutnya masyarakat berhak mengetahui standar pengolahan pangan yang aman sekaligus mengetahui pihak-pihak yang bersalah jika memang ada penyimpangan.
“Masyarakat berhak tahu apakah pencemaran ini baru terjadi atau sudah berlangsung sebelumnya. Pemerintah harus memastikan transparansi tanpa intervensi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan rutin terhadap produk pangan harus dilakukan secara proaktif, bukan hanya setelah muncul kasus penolakan ekspor.
Baca juga:
"Mencegah tentu lebih baik daripada bertindak setelah ada temuan. Produk pangan yang beredar di Indonesia harus benar-benar aman,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi

Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai

Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande

Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?

Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi

Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh

Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
