Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioakt

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penolakan produk udang beku asal Indonesia oleh Amerika Serikat karena diduga terpapar senyawa radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mendapat sorotan DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR, Hindun Anisah, meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai menjaga keamanan pangan.

“Ini masalah serius. Produk pangan Indonesia seharusnya bebas dari bahan berbahaya agar aman dikonsumsi. Penolakan ini menandakan adanya pengabaian terhadap keamanan pangan,” kata Hindun di Jakarta, Rabu (1/10).

Baca juga:

Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?

Hindun menilai kasus tersebut harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memperketat pengawasan produk pangan, baik yang dipasarkan di dalam negeri maupun yang diekspor. Menurutnya, keamanan pangan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun.

“Kasus Penolakan ini harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memastikan bahwa produk pangan baik untuk ekspor atau yang diimpor untuk konsumsi masyarakat Indonesia, harus aman. Tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapapun," ungkapnya.

Informasi sementara menyebut cemaran Cs-137 diduga berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan stainless steel. Proses induksi besi di perusahaan itu ditengarai melepaskan senyawa radionuklida ke udara hingga mencemari area pengepakan udang milik PT BMS.

Baca juga:

Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande

Hindun menegaskan proses investigasi kasus ini harus berjalan transparan. Menurutnya masyarakat berhak mengetahui standar pengolahan pangan yang aman sekaligus mengetahui pihak-pihak yang bersalah jika memang ada penyimpangan.

“Masyarakat berhak tahu apakah pencemaran ini baru terjadi atau sudah berlangsung sebelumnya. Pemerintah harus memastikan transparansi tanpa intervensi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan rutin terhadap produk pangan harus dilakukan secara proaktif, bukan hanya setelah muncul kasus penolakan ekspor.

Baca juga:

Radiasi Cesium-137 Terditeksi di Kawasan Industri Cikande Serang, Pemerintah Beri Warga Vitamin dan Suplemen Khusus

"Mencegah tentu lebih baik daripada bertindak setelah ada temuan. Produk pangan yang beredar di Indonesia harus benar-benar aman,” pungkasnya. (Pon)

#Radioaktif #DPR #Keamanan Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Begini Langkah Pulihkan Reputasi Produk Udang dan Cengkeh Setelah Terkontaminasi Radiasi Cs-137
?Dekontaminasi tersebut merupakan salah satu upaya penanganan yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas (satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Cs-137
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Begini Langkah Pulihkan Reputasi Produk Udang dan Cengkeh Setelah Terkontaminasi Radiasi Cs-137
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Bagikan