MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda. Tersangka kasus suap kuota impor ikan tahun 2019 itu akan mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari pertama.
KPK juga menahan tersangka lain yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Keduanya ditahan di lokasi berbeda, Risyanto di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Mujib di Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga:
KPK Tangkap Petinggi Perum Perindo
"Penahanan selama 20 hari pertama. MMU ditahan di Polres Metro Jaksel, RSU ditahan di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
Setelah uang itu disetujui, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Atas perbuatannya, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Sementara Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)