Kasus Korupsi

Kasus Suap Idrus Marham Berujung Golkar sebagai Tersangka Korporasi?

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 September 2018
Kasus Suap Idrus Marham Berujung Golkar sebagai Tersangka Korporasi?

Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 memasuki babak baru. Seusai menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Partai Golkar menjadi tersangka korupsi korporasi.

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Dalam kasus ini diduga ada uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu mengalir ke Golkar saat menggelar acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Eni mengaku sebagian uang Rp2 miliar yang diterima dirinya dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Para petinggi Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kiri). (ANTARA/Risky Andrianto)

Menurut Basaria, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait pengakuan politisi partai berlambang pohon beringin itu soal aliran uang ke Munaslub Golkar.

"Sampe sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," tandasnya.

Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.

"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk munaslub," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).

Eni juga mengaku diperintahkan oleh ketua umum Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu. Namun, Eni tak menyebut siapa ketua umum Golkar yang memerintahkan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 itu. Ia mengaku hanya menjalankan tugas partai.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tragis, KPK: Dari Total 45 Anggota DPRD Kota Malang, 41 Sudah Jadi Tersangka

#KPK #Idrus Marham #Partai Golkar #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Bagikan