Kasus Proyek Fiktif, Lima Bekas Petinggi Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 April 2021
Kasus Proyek Fiktif, Lima Bekas Petinggi Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan yang diikuiti secara daring oleh lima orang terdakwa eks petinggi PT Waskita Karya, Tbk di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/4) (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum lima bekas petinggi PT Waskita Karya karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar

"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Baca Juga:

Dewas KPK Didesak Usut Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Haji Isam

Desy dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun; serta Fathor, Jarot dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun.

Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot dengan Rp7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih dengan Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.

"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Khusus terdakwa I Desy Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energy

Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.

Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Komitmen Kerja Sama dengan CPIB Singapura Tangani Pemberantasan Korupsi

#KPK #PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Bagikan